BIMATA.ID, Depok – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok akan menggelar kegiatan sosialisasi pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok melalui jalur partai politik (Parpol) di Kantor KPU Kota Depok, Selasa (4/8/2020).
Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna mengungkapkan, dalam kegiatan sosialisasi tersebut, KPU Kota Depok akan menjelaskan tentang tata cara dan persyaratan Parpol dalam mendaftarkan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
“Untuk menghindari kesalahan administrasi, maka kami undang para Parpol untuk mengetahui persyaratan yang diatur dari Peraturan KPU. Ini terkesannya sepele, tapi sangat penting,” ungkapnya, Senin (3/8/2020).
Nana menguraikan, banyak hal yang sering terlupakan oleh para calon terkait persyaratan pendaftaran, seperti legalisir ijazah dan kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP).
“Kami lakukan sosialisasi ini agar Parpol tidak berpikir tentang rekomendasi saja, tapi juga persyaratan yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Untuk diketahui, pada tanggal 28 Agustus 2020 akan mengumumkan pendaftaran calon Wali Kota dan Wakli Wali Kota Depok. Kemudian pendaftaran ditetapkan selama tiga hari, yakni 4 hingga 6 Sptember 2020.
[MBN]