Bimata

KPK Pantau Terus Realisasi Penggunaan Anggaran Penanganan ‘Covid-19’

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau realisasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Hal ini dilakukan KPK guna meyakinkan aliran dana bantuan kesehatan untuk masyarakat tidak diselewengkan.

“KPK memantau dengan tim yang dibentuk pada Kedeputian Pencegahan yang bekerja bersama Gugus Tugas di tingkat Pusat maupun Daerah. Ini dalam upaya pencegahan di masa pandemi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati Kuding, Jumat (14/8/2020).

Dari hasil analisis terkait proporsi, alokasi sumber dana dan belanja, serta pemanfaatan anggaran, KPK memberikan rekomendasi agar potensi penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan di luar penanganan Covid-19 atau belanja di luar perencanaan dan kebutuhan, dapat dihindari.

“KPK memberikan pendampingan dan pendapat terkait kendala teknis yang dihadapi Gugus Tugas. Salah satu lingkupnya adalah terkait proses pengadaan barang dan jasa (PBJ), termasuk pengadaan APD,” lanjut Ipi.

Berdasarkan catatan KPK, pada masa darurat periode April hingga Juni, saat barang langka di pasaran dan harga telah jauh berbeda dari kondisi normal, KPK telah mengingatkan untuk tetap berpedoman pada prinsip-prinsip transparansi PBJ, akuntabel, dan harga terbaik sesuai peraturan.

Hal tersebut ditegaskan KPK karena berpotensi terjadi peluang korupsi, akibat minim transparansi dan akuntabilitas.

“Melalui 3 surat edaran, KPK mengimbau kepada Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah agar transparan dengan mempublikasikan kepada masyarakat terkait realokasi dan penggunaan anggaran dalam penanganan Covid-19, penyelenggaraan bantuan sosial (Bansos), pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan hibah dari masyarakat,” pungkas Ipi.

Saat ini, kajian KPK terkait kebijakan Bansos Kementerian atau Lembaga di tahun 2012, ada empat permasalahan yang sering terjadi ketika proses pemberian Bansos. Pertama, ketidaktepatan target penerima. Dua, tidak optimal koordinasi dan regulasi antar institusi pengelola bantuan. Tiga, keterlambatan dan penyalahgunaan penyaluran bantuan. Keempat, masih minim pertanggung jawaban dan pendampingan.

“Karenanya, dalam kondisi pandemi saat ini, KPK masih menaruh perhatian serius dalam pengelolaan Bansos yang menjadi bagian dari program Jaring Pengaman Sosial (social safety net),” urai Ipi.

[MBN]

Exit mobile version