Bimata

KPK Ajukan Banding Atas Putusan Majelis Hakim Dalam Perkara Wahyu Setiawan

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan yang hak politiknya tidak dicabut oleh Majelis Hakim.

Selain itu, KPK juga mengajukan banding kepada Agustiani Tio Fridelina atas kasus dugaan perkara penerimaan suap Rp 600 juta dari Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku dan Rp 500 juta dari Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

“Hari ini, Senin, 31 Agustus 2020, KPK menyatakan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim dalam perkara atas nama terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (31/8/2020).

Pada tanggal 24 Agustus 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Wahyu Setiawan. Sementara, Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis keduanya lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Wahyu divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Agustiani divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dengan begitu, KPK merasa keberatan, lantaran Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak mencabut hak politik Wahyu Setiawan selama 4 tahun setelah selesai menjalani masa hukuman seperti tuntutan JPU KPK.

“Adapun alasan banding antara lain putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama dalam hal tidak dipertimbangkannya pencabutan hak politik,” jelas Ali.

JPU KPK saat ini masih akan menyusun memori banding terkait pertimbangan banding tersebut.

“Alasan banding selengkapnya akan disusun dalam memori banding yang akan segera JPU KPK serahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat,” pungkas Ali.

[MBN]

Exit mobile version