Politik

Ketua Badan Legislasi DPR Apresiasi Pemerintah Beri Kewenangan Pemda

BIMATA.ID, JAKARTA — Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengingatkan agar dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Panja Cipta Kerja jangan sampai melanggar asas-asas yang ditetapkan dalam konstitusi. 

Untuk itu, Supratman mengapresiasi Pemerintah yang telah merekonstruksi serta memberikan penghargaan terhadap adanya kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda).

Dimana, Pemda diberikan mandat langsung sesuai penyempurnaan terhadap rekonstruksi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Ciptaker. 

Hal itu dipaparkan Supratman saat memimpin Rapat Panja RUU Ciptaker Baleg DPR RI dengan perwakilan Pemerintah salah satunya Kementerian Kelautan dan Perikanan dan DPD RI, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (6/8/2020). 

“RUU jangan sampai melanggar asas konstitusi. Alhamdulilah, kepada Pemerintah saya ucapkan terimakasih karena sudah membuat rekonstruksi kembali, bagaimana kemudian ada penghargaan terhadap kewenangan Pemda yang diberikan dan telah melakukan penyempurnaan terhadap rekonstruksi DIM,” Kata Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra ini Supratman.

Oleh karena itu, pada rapat tersebut, politisi Gerindra tersebut kembali memberikan apresiasinya terhadap reformulasi yang telah dilakukan Pemerintah. Dimana, reformulasi tersebut telah mengembalikan roh UU sesuai dengan jiwa yang termaktub dalam UUD NRI 1945. Serta, sesuai dengan kesepakatan Baleg dan Pemerintah. 

“Seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Serta, DIM nomor 647 juga telah disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemda wajib memfasilitasi pemberian izin lokasi, izin pengelolaan kepada masyarakat lokal dan masyarakat tradisional,” papar legislator dapil Sulawesi Tengah itu.

Seperti diketahui, rapat itu menyusun pasal-pasal rekonstruksi yang terkait dengan ataupun DIM yang terkait dengan hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah yakni sejumlah 143 DIM. Kemudian, 4 DIM terkait peraturan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat dan 81 DIM menyangkut soal sanksi pidana dan sanksi administratif.

RILS/USMAN

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close