OpiniUmum

Kasus Kriminalisasi Memiles Adalah Contoh Tragedi Perampasan Hak Asasi Manusia di Indonesia

BIMATA.ID, Jakarta- Memiles pada dasarnya merupakan aplikasi advertising atau bisnis periklanan yang mengiklankan dagangan atau jual beli seperti perusaaan startup lainnya yang saling menguntungkan.

Perkembangan kasus Memiles sampai saaat ini masih belum menemukan kata final.

Aplikasi MeMiles yang sudah beroperasi sejak awal 2019 telah memiliki 246 ribu member. Member tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Menurut keterangan Kordinator para member Andi Muhammad Rifaldy atau yang kerap dipanggil Andi AMR menjelaskan bahwa kasus Memiles ini adalah contoh Kriminalisasi dan merupakan perampasan Hak Asasi Manusia terhadap para pihak MeMiles bersama ratusan ribu member yang dirugikan.

“Kasus Memiles ini sudah diatur, sejak awal dihantam dengan opini yang sengaja diciptakan secara euforia oleh kepolisian jawa timur. Lalu dalam proses berjalannya sidang, sangat jarang media meliput dan saat opini mulai berbalik, Malah ada saja yang terus menerus membangun opini sepihak untuk tetap menyudutkan Memiles tanpa memperhatikan nasib sekitar 250 ribu member-member yang tersebar Se-Nusantara bahkan sebagian TKI dan TKW yang ada di Luar Negeri,” Tegas Andi AMR yang dihubungi BIMATA.ID Selasa 04/08/2020

Andi melanjutkan bahwa Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM menyatakan bahwa Pelanggaran HAM yakni “setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”, bahkan sudah terlihat prosesnya dibikin lama lama tanpa memperhitungkan hak member

Berdasarkan pengertian pelanggaran HAM tersebut bahwa undang-undang telah menjamin hak-hak manusia secara adil. Sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan apabila ada diskriminasi atau tidak terpenuhinya hak-hak para member.

Lanjut Andi, dengan adanya UU no 26 tahun 2000 sudah jelas bahwa hak-hak member juga harus diperhatikan. Lebih parahnya lagi, sekarang mulai banyak oknum yang mengatasnamakan LSM atau Organisasi yang tidak paham tapi ikut campur dalam kasus ini.

“Ada apa pihak lain mulai ikut campur urusan Memiles yang sudah dalam proses hukum?
Apalagi mengatasnamakan forum rakyat atau mengatasnamakan Jokowi tapi statementnya hanya sepihak karena seakan mendikte hakim. Namun sedikitpun statemennya tidak menyinggung atau memperhatikan nasib member, harusnya tidak seperti itu,” Ungkap Aktifis Sosial ini

Andi dan para member berharap semoga kasus ini benar benar menjadi perhatian khusus agar tidak ada lagi kasus yang sama di Indonesia sehingga merusak citra bahkan merugikan masyarakat karena dirampas haknya.

FID

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close