BeritaRegional

Kadis Pariwisata : Tempat Hiburan Tidak Boleh Buka Selama Masa PSBB Diperpanjang

BIMATA.ID, Tangsel – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu berdasarkan ketetapan dari Provinsi Banten, Senin (24/8/2020).

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menyampaikan, perpanjangan PSBB sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Banten bersama dengan pimpinan daerah di seluruh Tangerang Raya.

“Jadi intinya PSBB diperpanjang kembali. Kebijakan mengenai pengentasan Covid-19 terus dilakukan. Seperti pengentasan dari hulu ke hilir. Pemerintah terus mengingatkan tentang pentingnya menjaga kesehatan serta kebersihan lingkungan,” ujar Airin.

Airin juga menjelaskan bahwa saat ini pelayanan Covid-19 terus ditingkatkan. Salah satunya adalah dengan memastikan bahwa ruangan terhadap pasien positif sudah tersedia.

“Kalau ada Orang Tanpa Gejala (OTG) positif artinya harus isolasi mandiri. Kalau memang tidak bisa mandiri, artinya isolasi di Rumah Lawan Covid,” kata Airin.

Sementara untuk sektor pariwisata dan tempat hiburan masih tidak diperbolehkan buka. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangsel Dadang Sofyan.

Menurut dia, jenis tempat hiburan yang belum diperbolehkan buka seperti karaoke, spa, dan wisata tirta.

“Sampai saat perpanjangan PSBB sekarang untuk usaha pariwisata yang belum diperbolehkan buka atau operasional berupa hiburan, karaoke, spa, wisata tirta. Kegiatan usaha pariwisata yang sudah diperbolehkan operasional wajib mempedomani protokol kesehatan secara konsisten dan disiplin,” pungkasnya saat dikonfirmasi,

Editor : Ozie

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close