BeritaRegional

Jam Malam Berlaku Mulai Hari Ini di Kota Depok

BIMATA.ID, Depok – Pemberlakuan Jam malam akan diberlakukan di Kota Depok, Jawa Barat, mulai hari ini Senin, 31 Agustus 2020. Kebijakan ini diambil untuk menekan tingkat penyebaran Covid-19 Selain membatasi aktivitas warga pembatasan jam malam juga berlaku bagi rumah makan kafe, minimarket, supermarket, hingga pusat perbelanjaan.  

“Kebijakan ini mulai berlaku Senin, 31 Agustus 2020,” kata Juru Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Jawa Barat, Dadang Wihana. Senin, (31/8/2020).

Dadang mengatakan selama pemberlakuan jam malam, toko, rumah makan, cafe, minimarket, supermarket hanya akan beroperasi sampai pukul 18.00 WIB. Namun layanan dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB. Sementara aktivitas warga bisa dilakukan maksimal sampai pukul 20.00 WIB.

Selain memberlakukan jam malam, pihaknya juga akan mengoptimalisasi peran Kampung Siaga covid-19 untuk mencegah penularan virus corona.

Mereka akan melakukan pengawasan terhadap tamu yang datang ke rumah warga dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Kami terus melakukan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan secara tegas, baik untuk warga secara individu, kelompok, pelaku usaha, kantor, dan lain-lain,” kata Dadang.

Selain memberlakukan jam malam dan mengoptimalisasi Kampung Siaga COVID-19, test swab juga akan digenjot untuk meminimalisir penyebaran virus corona.

ASN Pemerintah Kota Depok untuk sementara juga tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dinas luar daerah dan semua kegiatan rapat akan dilaksanakan secara virtual.

Editor : Ozie

Related Articles

Bimata