BIMATA.ID, JAKARTA- Pengajuan kredit Pemilikan Rumah (KPR) harus dilakukan sesuai syarat yang berlaku, untuk menghindari KPR ditolak oleh bank. GM Divisi Manajemen Produk Konsumer Bank BNI, Teddy Wishadi membeberkan beberapa poin agar KPR disetujui, yang pertama adalah sesuaikan dengan kebutuhan finansial.
“Sehingga cicilan per bulan maksimal 50% dari penghasilan per bulan. Kebanyakan kita mau beli rumah bagus, cicilan lebih dari 50%. Gaji Rp 2 juta, cicilan Rp 1,8 juta. Seperti ini harusnya punya data penghasilan tambahan,” katanya.
Kedua adalah persyaratan legalitas. Bank BNI bekerjasama dengan beberapa pengembang. Namun bukan berarti nasabah yang mengajukan KPR tak bisa memilih developer lain yang tidak bekerjasama dengan Bank BNI.
“Pilih properti yang daerahnya bagus. Persyaratan legalitas di developer selesai, AJB beres, harus clear, kita melindungi nasabah. Jangan sampai beli rumah, murah, legalitas belum selesai. Kemudian kelengkapan dokumen sering terlupa,” kata Teddy.
Terakhir yang paling penting adalah berhati-hati dalam menggunakan kartu kredit. Dia menyebut, ada sistem informasi Bank Indonesia (BI) yang bisa diakses oleh perbankan. Data ini, lanjutnya, menjadi acuan bank untuk melihat kesehatan kredit setiap nasabah.
“Adakah tunggakan di bank lain. Bank juga bisa peroleh informasi, berapa besar kredit yang sudah dimiliki orang tersebut, ada pinjaman lain tidak,” Imbuhnya.
Jangan sembarangan memberi pinjaman kartu kredit kepada orang lain. Sebab efeknya bisa kembali ke diri sendiri.
“Bisa mengurangi kemampuan membayar. Apalagi sampai orang yang kita pinjami kartu, namanya ada menunggak. Kita di blacklist di mana-mana,” pungkasnya.