BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Habiburokhman menilai, Firli Bahuri tidak perlu mengundurkan diri sementara dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika menjalani sidang etik.
Menurut Habiburokhman, Indonesia Corruption Watch (ICW) telah gagal memahami makna dari sidang etik KPK.
“Saya pikir itu berlebihan, tidak objektif serta tidak jelas dasar hukumnya. ICW gagal memahami kode etik KPK. Nggak perlu Firli dinonaktifkan, negara butuh Firli proaktif pimpin KPK cegah dan berantas korupsi,” tuturnya kepada wartawan, Senin (24/8/2020).
Legislator Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini juga menilai, tuntutan ICW tersebut dapat melemahkan KPK. Oleh karena itu, Habiburokhman berharap, permintaan ICW tidak ditunggangi oleh kepentingan tertentu.
“Tuntutan ICW bahaya banget dan bisa lemahkan KPK. Jangan sampai tuntutan itu ditunggangi mereka yang nggak suka KPK kuat,” imbuhnya.
Sebelumnya, Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyarankan Firli untuk fokus kepada sidang pemeriksaan etik yang akan digelar hari ini, Senin (24/8/2020). Kurnia juga menyarankan Firli untuk mengundurkan diri sementara sebagai Ketua KPK agar dapat fokus terhadap pemeriksaan sidang etik tersebut.
“Kami menyarankan agar Komjen Pol Firli Bahuri bisa berhenti sementara dari Ketua KPK agar fokus pada penanganan dugaan pelanggaran kode etiknya di Dewan Pengawas, agar konsentrasinya penuh di pemeriksaan etik di Dewan Pengawas KPK,” ujarnya dalam diskusi virtual bertajuk ‘Penegakan Etika Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi: Upaya Mempertahankan Integritas Kelembagaan KPK’, Senin (24/8/2020).
[MBN]