BeritaHukumNasionalPolitik

Habiburokhman Minta Kejagung Diberi Kesempatan Garap Kasus Jaksa Pinangki

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia (RI) menyarankan kasus Jaksa Pinangki diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara, KPK menanti inisiatif penyerahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Habiburokhman meminta, Kejagung RI diberi kesempatan menggarap kasus itu.

“Saya pikir kita nggak perlu terburu-buru, jangan emosional. Ini Kan semua sedang berjalan, baik yang di Bareskrim maupun yang di Kejagung. Nanti ada waktu evaluasinya,” katanya, Kamis (27/8/2020).

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menyadari, ada banyak suara sumbang soal penanganan kasus tersebut. Namun, Habiburokhman meminta publik untuk menyadari bahwa Kejagung RI membuat kemajuan di kasus ini.

“Buktinya bisa jadi tersangka, tadinya kan orang underestimate. Ini kan masih kick off, santai saja, ini main panjang,” imbuhnya.

Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi DKI Jakarta I ini menyampaikan, Komisi III selalu mengawasi kasus tersebut.

“Kita terus memberi masukan, baik melalu media ataupun langsung ke Kejaksaan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Kejagung RI telah menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau penerimaan hadiah atau janji terkait kasus Djoko Tjandra. Jaksa Pinangki juga telah ditahan oleh Kejagung RI di Rutan Salemba.

Kejagung RI menyebut Jaksa Pinangki berperan dalam pengurusan peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra. Jaksa Pinangki juga melakukan pertemuan dengan terpidana Djoko Tjandra di Malaysia bersama-sama dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Pertemuan ini diduga untuk keperluan koordinasi dan pengkondisian keberhasilan PK terpidana Djoko Tjandra dan dijanjikan hadiah atau pemberian sebesar USD 500 ribu.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close