Bimata

Enam Restoran di Tebet Ditutup Sementara Karena Melanggar Protokol Kesehatan

BIMATA.ID, Jakarta – Enam restoran di Tebet, Jakarta Selatan terpaksa ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI jakarta selatan Arifin mengatakan pemenutupan sementara di kawasan Tebet, Jakarta Selatan dilakukan setelah restoran tersebut kedapatan melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Arifin mengatakan, enam restoran itu tidak melaksanakan pembatasan kapasitas dan jaga jarak antar konsumen. Hal itu melanggar Pasal 12 Pergub 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19

“Enam restoran kami berikan sanksi penutupan sementara 1×24 jam. Kalau memang ada pelangaran lain, maka akan kita sanksi administratif,” katanya, Senin (31/8/2020).

Selain menutup sementara, kata Arifin, pihaknya memanggil manajemen atau pelaku usaha bersangkutan ke Kantor Satpol PP DKI Jakarta untuk mendapat pembinaan lebih lanjut sekaligus pemberitahuan tentang adanya sanksi sesuai Pergub yang baru. 

Untuk diketahui, dalam inspeksi mendadak dikerahkan sebanyak 50 personel terdiri dari Satpol PP dan TNI serta Polri.

“Sidak kami lakukan berdasarkan pengaduan masyarakat karena banyak tempat usaha khususnya kafe dan restoran yang tidak menerapkan protokol kesehatan, khususnya pembatasan konsumen,” tukasnya.

Editor : Ozie

Exit mobile version