BIMATA.ID, Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta Kepala Daerah tidak mengabaikan potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di tengah penanganan wabah Covid-19 dan diminta menyiapkan penanganan dini.
“BNPB telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mencegah Karhulta di masa pandemi Covid-19,” kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Raditya Jati dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2020).
Kepala Daerah diminta untuk jeli melihat kondisi hutan. Api sekecil apa pun harus segera langsung dipadamkan demi mencegah kebakaran.
“Pencegahan dapat dilakukan, seperti pemadaman titik api sedini mungkin melalui satuan tugas darat maupun udara,” pungkas Raditya.
BNPB sudah mengerahkan enam ribu personel untuk antisipasi dini kebakaran hutan. Seluruh personel disebar ke Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang merupakan daerah rawan kebakaran hutan.
“Setiap Provinsi mendapatkan dukungan 1.000 personel,” ungkap Raditya.
Kemudian, BNPB juga menyiapkan strategi pemadaman api dari udara menggunakan bom air dan teknologi modifikasi cuaca. Puluhan helikopter yang dimiliki siap memadamkan api kebakaran hutan.
“BNPB menyiagakan armada untuk pengeboman dan pemantauan, terdiri tiga helikopter di Jambi, 11 di Sumatra Selatan, delapan di Riau, satu di Kalimantan Barat, dan lima di Kalimantan Tengah. Komposisi ini dapat digerakkan ke wilayah yang lain dengan tingkat keparahan yang berbeda,” jelas Raditya.
Selanjutnya, BNPB meminta seluruh elemen masyarakat untuk membantu menyiapkan penanganan dini dalam mengantisipasi kebakaran hutan. Peran masyarakat penting dalam mencegah bencana tahunan tersebut.
“Khususnya di Provinsi yang kerap dilanda Karhutla. BNPB selalu menekankan upaya pencegahan dibandingkan pemadaman, karena langkah ini lebih efektif untuk menghindari dampak yang luas,” tandas Raditya.
Hingga saat ini, enam Provinsi telah menetapkan status siaga darurat. Di antaranya Provinsi Riau mulai 11 Februari sampai 31 Oktober 2020, Provinsi Sumsel mulai 20 Mei sampai 31 Oktober 2020, Provinsi Jambi mulai 29 Juni sampai 26 September 2020, Provinsi Kalbar mulai 2 Juli sampai 30 November 2020, Provinsi Kalteng mulai 1 Juli sampai 28 September 2020, dan Provinsi Kalsel mulai 1 Juli sampai 30 November 2020.
[MBN]