Bimata

Bioskop Segera Dibuka, Anies: Tidak Patuhi Regulasi, Langsung Kita Tutup

BIMATA.ID, Jakarta- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan bahwa bioskop akan segera dibuka. Anies menuturkan, pihaknya kini sedang menyusun regulasi yang tepat dan lengkap bila nanti bioskop akan dibuka kembali.

“Kami menyiapkan regulasi secara lengkap, memasukkan unsur yang disampaikan oleh Bapak Prof. Wiku Adisasmito tadi terkait dengan kualifikasi siapa saja yang bisa menonton, pemesanan tiket yang hanya dilayani secara online, penggunaan masker, filtrasi udara, pembersihan secara teratur, pengaturan tempat duduk, dan kewajiban menaati 3M,” ungkapnya pada publik melalui siaran YouTube BNPB Indonesia, Rabu (26/8/2020).

Anies Baswedan sendiri belum mengumumkan secara pasti tanggal bioskop akan dibuka. Akan tetapi, Anies mengungkapkan bahwa pembukaan ini merujuk pada studi dan kajian para pakar sebelumnya.

“Merujuk pada studi dan kajian para pakar terkait dengan penanganan dan pengelolaan kegiatan di dalam bioskop yang sudah dilakukan di berbagai negara. Jadi 47 negara saat ini kegiatan bioskopnya sudah berjalan seperti biasa,” ungkapnya.

Anies juga menambahkan bahwa di Korea Selatan bioskop bahkan tidak ditutup sama sekali sejak awal hingga terjadi puncak pandemi.

Sejauh ini, Anies Baswedan sudah berdiskusi dengan para pelaku industri tentang wacana dibukanya kembali bioskop dan cinema.

Menurut penuturan Anies Baswedan, sejumlah pelaku industri sudah mengaku siap untuk membuka bioskop atau cinemanya. Mereka siap mematuhi protokol kesehatan yang ada.

Pada kesempatan tersebut, Anies Baswedan berharap agar semua komponen yang terlibat baik pelaku usaha maupun masyarakat dapat benar-benar disiplin mematuhi segala aturan.

“Paling penting dari semuanya, kedisiplinan untut taat, khususnya pakai masker dilaksanakan. Kita berharap pada seluruh komponen untuk mempelajari secara detail aturnnya,” jelasnnya.

Anies Baswedan pun mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini ia akan mengumumkan lebih lanjut soal pembukaan kegiatan di bioskop.

Terakhir, Anies Baswedan pun sudah menetapkan sanksi apabila ada pihak-pihak yang melanggar regulasi.

“Bila ada kegiatan bioskop yang nanti tidak mengikuti protokol kesehatan, maka langkah yang dilakukan Pemerintah DKI cukup sederhana yakni menutup kegiatan usahanya. Jadi semua harus disiplin. Bila tidak langsung ditutup saja,” ujarnya.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merestui pembukaan bioskop yang akan segera dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam waktu dekat. Dengan catatan, penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan ada beberapa protokol kesehatan yang dipatuhi oleh para pengelola bioskop di Jakarta sebelum dibuka.

“Pertama adalah harus melakukan pra kondisi, dimana dalam prakondisi ini dipastikan tentang kesiapan dari fasilitas itu sendiri, dari kesiapan fasilitas pendukungnya dan juga dalam penyelenggaran termasuk masyarakat itu sendiri,” kata Wiku dari Gedung BNPB, Rabu (26/8/2020).

Penentuan waktu pembukaan juga harus dilakukan dengan perhitungan yang pas oleh para pengelola bioskop dengan berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan Satgas Covid-19 setempat.

Wiku menjabarkan, ada beberapa protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh pengelola maupun penonton bioskop saat sudah dibuka kembali nanti.

Pertama, penonton yang diperbolehkan kembali menonton di bioskop adalah orang yang sudah berusia 12-60 tahun, anak-anak dilarang menonton.

Penonton yang berada di rentan usia tersebut juga harus berada dalam kondisi sehat, tidak memiliki gejala covid-19 seperti batuk, demam di atas 37 derajat celcius, sakit tenggorokan, pilek atau flu bersin-bersin, sesak nafas, diare, lemas, dan nyeri sendi seluruh tubuh.

“Lalu tidak memiliki penyakit penyerta lainnya seperti tekanan darah tinggi, jantung, kencing manis, penyakit paru, penyakit ginjal dan penyakit kronis lainnya,” lanjut Wiku.

Kemudian, pengelola harus menyediakan sistem tiket online alias penonton tidak bisa lagi membeli tiket secara langsung di loket bioskop dengan penjualan tiket maksimal 50 persen dari kapasitas teater atau studio.

Pengelola juga harus mengatur marka antrean jarak 1,5 meter antar orang dan membuat jalur masuk dan keluar yang berbeda di area bioskop dan di ruangan teater atau studio.

Wiku menambahkan, penonton harus selalu menggunakan masker ketika berada di dalam bioskop, tidak boleh makan dan minum, serta tidak boleh lebih dari dua jam berada di dalam bioskop yang artinya film yang diputar tidak boleh berdurasi lebih dari dua jam.

“Selama menonton tidak boleh makan dan minum dan selalu menggunakan masker sejak awal sampai dengan selesai dan pembatasan waktu di dalam bioskop tidak lebih dari dua jam,” tegas Wiku.

Selain masker, Satgas Covid-19 juga menyarankan petugas dan penonton menambah perlindungan diri dengan menggunakan face shield selama di dalam bioskop.

Pengelola juga wajib membersihkan permukaan benda fasilitas umum yang rawan tersentuh seperti pegangan pintu, rail tangga, hingga keran toilet dengan desinfektan secara berkala minimal satu jam sekali.

FID

Exit mobile version