BIMATA.ID, Semarang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang menelusuri adanya dugaan praktik mahar politik dari salah satu pasangan bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Semarang kepada pengurus partai politik (Parpol).
“Bawaslu melakukan penelusuran terhadap dugaan mahar tersebut. Pihak-pihak yang diduga terlibat akan dimintai keterangan,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, M Talkhis, Kamis (13/8/2020).
Mahar politik termasuk salah satu pelanggaran dengan sanksi yang sudah diatur ke dalam Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasal 47, Pasal 187 B, dan Pasal 187 C.
Adapun sanksi bagi anggota Parpol yang menerima mahar politik, yakni pidana penjara tiga sampai enam tahun dan denda Rp 300 juta sampai Rp 1 miliar. Sementara, bagi calon yang memberikan mahar politik terancam pidana penjara dua sampai lima tahun dan denda Rp 300 juta sampai Rp 1 miliar.
“Serta sanksi administrasi pembatalan sebagai calon, sebagai Paslon terpilih, atau sebagai Bupati dan Wakil Bupati,” urai Talkhis.
Kemudian, bagi Parpol yang menerima mahar diancam dengan sanksi tidak boleh mencalonkan lagi pada periode berikutnya di daerah yang sama dan denda 10 kali lipat dari nilai mahar yang diterima.
Sebelumnya diberitakan, dugaan mahar politik di Kabupaten Semarang berawal dari Kader Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang menyampaikan bahwa pengurus menerima uang untuk rekomendasi bagi pasangan calon (Paslon) Bintang Narsasi dan Gunawan Wibisono. Terkait jumlah yang diterima, yaitu sebesar Rp 100 juta per kursi di DPRD Kabupaten Semarang.
[MBN]