BIMATA.ID, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Satgas ini dibentuk untuk memastikan program kebijakan PEN Pemerintah dapat berjalan dengan baik.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Arsul Sani menilai, pembentukan Satgas Penanganan PEN sebagai kebutuhan taktis operasional.
“Satgas Pemulihan Ekonomi bentukan Bareskrim Polri adalah kebutuhan taktis operasional, dalam hal ini institusi penegak hukum sebagaimana hal tim pemburu koruptor, Satgas KPK untuk memburu Harun Masiku dan sebagainya,” ucapnya, Rabu (26/8/2020).
Legislator Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, Komisi III DPR RI tidak mempersoalkan keberadaan Satgas itu, selama bekerja masih dalam kerangka kewenangan penegakan hukum dan tidak melanggar hukum pidana.
“Kami di Komisi III tidak mempersoalkan keberadaan hal-hal yang sifatnya taktis operasional sesuai kebutuhannya, sepanjang dalam bekerja itu tetap dalam kerangka kewenangan penegak hukum, dalam hal ini Polri dan tidak melanggar hukum secara pidana,” jelasnya.
Arsul menyampaikan, Komisi III DPR RI akan mengevaluasi kinerja dan efektivitas Satgas PEN tersebut.
“Kami nanti akan menilai, mengevaluasi setelah mereka bekerja, termasuk melihat efektivitasnya. Jadi kalau soal pembentukannya maka silahkan saja,” pungkasnya.
[MBN]