BeritaHukumNasional

Bantuan Hukum Jaksa Pinangki

BIMATA.ID, JAKARTA- Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra mendapat bantuan hukum dari kejaksaan agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menjelaskan bahwa fasilitas itu tetap diberikan lantaran Pinangki masih berstatus sebagai pegawai kejaksaan. Hanya saja, dia sedang menjalani proses hukum.

“Sebagai anggota Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), kepada yang bersangkutan tetap diberikan haknya untuk didampingi Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh PJI,” kata Hari.

Pinangki diduga menerima suap senilai Rp7 miliar dari Djoko Tjandra. Pinangki juga sempat melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra. Ia ditetapkan sebagai tersangka usai hasil inspeksi internal terhadap Pinangki rampung dan dilimpahkan ke penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

“Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar $500 ribu, kalau dirupiahkan kira-kira Rp7 miliar,” kata Hari

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close