BeritaKesehatanOpiniPolitikRegionalUmum

ASN Positif Corona, Aktivitas DPRD Kota Medan Dibatasi Sementara

BIMATA.ID, JAKARTA- Kantor DPRD Kota Medan melakukan pembatasan aktivitas di kantor wakil rakyat itu. Hal ini, dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona setelah dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Sekretariat DPRD Medan positif COVID-19.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Medan, Alida, mengatakan pembatasan aktivitas selama 14 hari dimulai Rabu besok, 19 Agustus, hingga 31 Agustus 2020. Seluruh pekerjaan untuk sementara dilakukan dari rumah.

“Jadi bukan lockdown, tapi meniadakan kegiatan kantor, (termasuk) kegiatan anggota dewan di kantor, rapat-rapat ditiadakan,” ungkap Alida.

Namun, ia menjelaskan untuk program kerja yang sudah ditetapkan sebelumnya tetap akan berjalan. Terutama yang menyangkut pelayanan kepada masyarakat.

“Alasannya, pelayanan terhadap masyarakat tetap jalan, kan tidak mungkin juga gara-gara seseorang, pelayanan terhadap masyarakat tidak dijalankan. Seperti reses itu kan pelayanan kepada masyarakat. Itu program-program kerja tetap jalan,” ujar Alida.

Pembatasan kegiatan di DPRD Kota Medan ini untuk mencegah mobilisasi massa dengan jumlah besar. “Supaya juga jangan terjadi perkumpulan sementara lah ya,” tutur Alida.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dari dua orang ASN di Kesekretariatan DPRD Medan yang dinyatakan positif COVID-19. Satu diantaranya dikabarkan meninggal dunia, sedangkan seorang lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close