BeritaRegional

TransJakarta Tunggak Upah Lembur Karyawan, Politisi Gerindra Minta Karyawan Layangkan Somasi

BIMATA.ID, Jakarta- Politisi Gerindra Syarif mengaku heran dengan PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) yang belum membayarkan upah lembur karyawannya pada periode 2015 sampai 2018.

Terlebih, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudinakertransgi) Jakarta Timur telah mengeluarkan surat rekomendasi agar TransJakarta segera membayar tunggakan tersebut.

“TransJakarta sudah PT loh walaupun belum Tbk. Seharusnya mereka sudah mandiri,” ucapnya, Rabu (15/7/2020).

Sejumlah karyawan yang belum mendapatkan haknya itu pun pada Selasa (15/7/2020) kemarin mengadu ke Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta.

Mereka mengadu lantaran menilai PT TransJakarta terkesan tak acuh dengan tuntutan yang mereka layangan selama ini.

Untuk itu, Syarif pun mengusulkan para karyawan itu untuk melayangkan somasi terhadap perusahaan berpelat merah milik Pemprov DKI tersebut.

“Saya minta mereka melakukan secara tertulis, melakukan somasi terhadap pihak TransJakarta. Karena kan katanya sudah ada keputusan dari tripartit untuk segera membayar, tapi keputusan itu diabaikan,” ujarnya.

Ia pun berjanji, pihaknya bakal menjembatani para karyawan yang belum mendapatkan haknya itu dengan PT TransJakarta.

Pasalnya, tak sedikit karyawan yang belum mendapatkan haknya ini, jumlahnya pun mencapai ratusan.

“Untuk itu saya bilang somasi saja dulu dengan tembusan ke DPRD, nanti kami mediasi,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan bersama sejumlah karyawan PT Transjakarta mengadu ke Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta pada Selasa hari ini.

Pengaduan ini terkait tidak dibayarkannya upah lembur hari libur nasional oleh PT Transjakarta sejak tahun 2015 hingga 2018.

“Jadi ada karyawan yang sedang menuntut pembayaran upah lembur hari libur nasional yang belum dibayarkan oleh PT Transjakarta kepada pekerjanya sejak 2015 sampai 2018,” ucap Tigor.

Bahkan Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Timur telah mengeluarkan anjuran supaya Transjakarta membayarkan upah tersebut.

“Itu sejak bulan April 2020 di keluarkan Sudin Naker Jaktim. Tapi sampai sekarang Transjakarta sudah lewat waktu ini, sudah menolak dan tidak membayar anjuran itu. Ini sudah lewat waktu,” kata dia.

(FID)

Tags

Related Articles

Bimata
Close