BIMATA.ID, Garut – 130 karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) akibat bencana wabah Covid 19, mendapat bantuan tunjangan dari Pemerintah Kabupaten Garut, Selasa.(21/7/2020).Bupati Garut, Rudy Gunawan, dalam apel gabungan di Lapang Setda Garut, Jalan Pembangunan, Kabupaten Garut, menuturkan, melalui program Social Safety Net (Jaring Pengaman Sosial) di tengah masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Garut, Pemkab Garut mengeluarkan kebijakan untuk warga masyarakat yang terkena PHK dampak bencana wabah Covid-19 .
“Kebijakan itu adalah memberikan bantuan tunai selama 3 bulan sebesar Rp300.000/bulannya,” ujarnya
Penerima bantuan berasal dari beberapa perusahaan dan pertokoan yang merumahkan karyawannya akibat menurunnya perekonomian selama mewabahnya Covid-19 di Kabupaten Garut.
Dengan kondisi ini,Rudy menekankan, khususnya bagi para PNS hal ini bisa dijadikan renungan yang ada di lingkungan Pemkab Garut, bagaimanapun sulitnya perekonomian pemerintah, mereka masih bisa bekerja tanpa harus mengalami PHK , bahkan kehidupannya dijamin oleh pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Rudy juga sangat menyayangkan terhadap kurang disiplinnya sebagian pegawai di lingkungan Pemkab Garut dalam melaksanakan tugas rutin.
“Untuk itu sebagai pembina kepegawaian, saya mengajak kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Garut untuk lebih profesional lagi dalam bekerja dan lebih serius lagi menjalankan tugasnya sebagai abdi negara,” katanya.
Editor : Ozie