BIMATA.ID, Denpasar – Sebanyak 1.202 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar harus menjalani rapid tes virus corona (Covid-19) sebelum melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih. Bila ada petugas yang terindikasi Covid-19, keikutsertaannya bakal segera digantikan orang lain.
Enam daerah di Provinsi Bali, termasuk Kota Denpasar, menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini. Secara keseluruhan, terdapat 9.816 petugas penyelenggara Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Bali. Di Kota Denpasar, waktu pencocokan dan penelitian data pemilih dijadwalkan 15 Juli sampai 13 Agustus 2020.
“Semua petugas pemutakhiran data pemilih wajib bebas Covid-19,” ucap Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya, dalam keterangan tertulis, dikutip dari bebas[dot]kompas[dot]id, Senin (6/7/2020).
Rapid tes sebagai penapisan awal terhadap PPDP di Kota Denpasar yang difasilitasi oleh KPU Kota Denpasar. Mereka bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wangaya, Kota Denpasar. Pada hari pertama, sebanyak 324 orang PPDP menjalani rapid tes.
Pemeriksaan kesehatan itu menyesuaikan regulasi yang ada dan disiapkan oleh KPU. Kemudian, personel PPDP yang reaktif Covid-19 akan diganti.
“Saat bertugas, mereka wajib menggunakan alat pelindung diri,” imbuh Arsa.
Sementara, Anggota KPU Kota Denpasar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Ni Ketut Dharmayanti Laksmi menyatakan, pemeriksaan kesehatan tersebut diselenggarakan bertahap per Kecamatan, mulai hari ini, Senin (6/7/2020) hingga Jumat (10/7/2020).
[MBN]