BeritaBisnisEkonomiNasionalProperti

PUPR Menetapkan 19 Lokasi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan

BIMATA.ID, JAKARTA- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) telah menetapkan 19 lokasi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (Balai PPP) Direktorat Jenderal Perumahan.

Keberadaan Balai tersebut diharapkan dapat mempermudah koordinasi serta mendorong pelaksanaan pembangunan perumahan dalam Program Sejuta Rumah di Indonesia.

“Lokasinya tersebar dari Aceh sampai Papua Barat,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Dadang Rukmana di Jakarta, Senin, 6 Juli 2020.

Adapun lokasi 19 Balai PPP itu yakni di Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Sumatra Selatan, Banten-DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Selajutnya, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku, Papua, dan Papua Barat.

Dadang menjelaskan pengangkatan pejabat Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Direktorat Jenderal Perumahan telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1080/KPTS/M/2020 tanggal 19 Juni 2020.

“Pembentukan Balai PPP ini juga menjadi bagian dari reformasi biroktrasi yang dilaksanakan Ditjen Perumahan guna mendorong program perumahan di Indonesia. Kami juga telah menyiapkan sumber daya manusia (SDM), lokasi kantor, sarana, dan prasarana Balai PPP,” jelasnya.

Berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Perumahan, Balai PPP berkedudukan di sejumlah provinsi di Indonesia. Para Kepala Balai PPP yang telah dilantik akan segera melakukan koordinasi dengan kepala daerah guna mengetahui apa saja program perumahan yang perlu ditindaklanjuti oleh Kementerian PUPR sesuai kebutuhan dan perencanaan yang ada.

Tugas Balai PPP melaksanakan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, prasarana, sarana dan utilitas umum, serta koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan hunian.

Sedangkan fungsi antara lain menyusun program dan anggaran pelaksanaan pembangunan serta rencana teknis pembangunan, melaksanaan pembangunan pengawasan dan pengendalian teknis pembangunan, melaksanaan pemantauan dan evaluasi pembangunan.

“Fungsi lainnya adalah melaksanakan fasilitasi serah terima aset serta melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga balai dan tugas lain oleh Direktur Jenderal Perumahan, mengelola data dan informasi pelaksanaan pembangunan, melakukan koordinasi dan dukungan penanggulangan pascabencana serta penyediaan lahan dan pengembangan lahan,” ungkap Dadang.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close