BIMATA.ID, Tangerang – Satreskrim Polresta Tangerang menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus keributan antar kelompok ormas diketahui Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) dengan Debt Collector. diketahui sebelumnya, keributan dipicu tagihan hutang angsuran mobil yang nunggak 8 bulan. Tidak adanya kesepakatan, timbul aksi saling tusuk di lokasi kejadian di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (14/7/) lalu.
Kasatreskrim Polresta Tangerang, AKP Ivan Adhitira menyebutkan baik pihak ormas dan debt collector berstatus sebagai tersangka. Kendati demikian, Ivan enggan mengungkapkan identitas nama atau bahkan inisialnya.
“Sudah ditetapkan masing-masing baru 1 orang tersangka. Jadi total ada dua, nanti diberi tahu tapi tidak sekarang,” ujar Ivan kepada wartawan, Jumat (24/7/2020).
Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, Ivan mengatakan merupakan hasil dari aksi saling lapor antara kubu debt collector maupun kubu ormas.
“2 orang itu dalam laporan yang berbeda ya. Kedua belah pihak saling lapor karena ada korban baik dari ormas maupun debt collector. Karena dari kedua belah pihak ada korban luka, bahkan hampir meregang nyawa,” tandasnya.
Editor : Ozie