BIMATA.ID, Jatim – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Moh Amin menyatakan, ada sejumlah kerawanan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Potensi kerawanan yang dimaksud di antaranya penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos) yang digunakan untuk dana kampanye, terutama bagi calon pejawat.
“Kondisi ekonomi yang sulit memiliki potensi maraknya politik uang, termasuk mengawasi dugaan Bansos digunakan untuk kepentingan Pilkada,” ujarnya, dilansir dari republika[dot]co[dot]id, Selasa (7/7/2020).
Amin menyebutkan, ada 19 Daerah di Provinsi Jatim yang akan menggelar Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020. Yaitu Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Kediri, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Tuban, Kabupaten Gresik, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Jember, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Banyuwangi, kemudian Kota Blitar, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya.
Dari 19 daerah tersebut, ada sembilan yang Bupati, Wali Kota atau Wakil berpotensi maju kembali, karena belum menjabat dua periode. Antara lain Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Malang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Blitar, Kabupaten Jember, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan.
“Oleh karena itu, kami harus mengantisipasi politisasi Bansos dan penggunaan fasilitas Pemerintah oleh para petahana,” urainya.
Amin mengemukakan, adanya aparatur sipil negara (ASN) di enam Daerah yang diduga melakukan politisasi Bansos. Namun demikian, Amin merahasiakan Daerah dan ASN mana saja yang dimaksud. Amin juga menyebut, ada ASN yang diduga tidak netral di 13 Daerah, sebagian sudah disanksi, meski ada juga yang lolos karena tidak terbukti melanggar.
Amin berjanji, akan mengawasi dengan mendahulukan pencegahan. Amin mengaku, terus berupaya meningkatkan pengawasan partisipatif, pengembangan teknologi, dan penindakan pelanggaran.
“Kami akan terus mengawasi jalannya Pilkada sesuai dengan peraturan yang ada, dengan metode mencegah, mengawasi, dan menindak,” tutupnya.
[MBN]