BIMATA.ID, JAKARTA- Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di 50 titik SPBU di Denpasar, Bali turun menjadi Rp 6.450/liter dari sebelumnya Rp 7.650. Penurunan harga ini merupakan promo bernama Langit Biru yang dilakukan Pertamina sejak 5 Juli hingga 31 Agustus 2020. Kenapa promo ini hanya di Bali?
Manager Communication Relations & CSR MOR V Rustam Aji menjelaskan program promo ini dijalankan di Denpasar karena merupakan barometer wisata Indonesia. Promo ini juga menyesuaikan dengan progam Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat.
“Karena Denpasar sebagai barometer wisata Indonesia. Program ini diselaraskan juga dengan program dari Pemprov Bali dan Pemkot Denpasar,” kata Rustam saat dihubungi detikcom, Kamis (9/7/2020).
Pertamina MOR V Jawa Timur, Bali & Nusa Tenggara mengajak konsumen pengguna Premium di Denpasar untuk menggunakan produk BBM dengan oktan lebih tinggi, seperti Pertalite.
Program ini juga bertujuan agar konsumen kendaraan bermotor roda dua, roda 3, angkot plat kuning dan taksi plat kuning yang masih menggunakan Premium lebih peduli terhadap lingkungan dengan menggunakan BBM ramah lingkungan.
Dia mengungkapkan program yang dilakukan oleh Pertamina ini sudah disesuaikan dan dikoordinasikan dengan program pemerintah daerah. Misalnya di beberapa daerah seperti di Surabaya dan Malang yang telah mengeluarkan peraturan tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi COVID-19.
Dia mencontohkan seperti Peraturan Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi COVID-19 di Kota Surabaya atau Peraturan Wali Kota Malang nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019. Rustam menyebut Pertamina juga menindaklanjuti penerapan pembayaran non tunai secara bertahap di SPBU-SPBU wilayah tersebut.
“Di dalamnya disebutkan agar transaksi jual beli (BBM) dilakukan secara non tunai. Ini sebagai salah satu upaya Pertamina untuk berpartisipasi aktif dalam pencegahan penularan COVID-19 dan mendukung peraturan daerah tersebut,” ujar dia.