BeritaNasional

Pemerintah Lacak Aset Maria Pauline Lumowa di Luar Negeri

BIMATA.ID, Jakarta- Aset milik tersangka pembobolan bank BNI Maria Pauline Lumowa akan segera didata untuk kepentingan penyidikan. Pendataan itu juga mencakup seluruh aset Maria yang ada di luar negeri. Setelah pendataan aset selesai, aset milik Maria akan dibekukan serta diblokir untuk mencegah adanya perpindahan aset.

“Pertama, soal aset recovery, tentu kita akan menempuh semua upaya hukum di antaranya dengan melakukan freeze the asset, kemudian blokir akun, dan lainnya,” tutur Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, di ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Kamis (9/7/2020).

Yasonna juga mengungkapkan bahwa proses hukum dilakukan negara melalui Bareskrim Polri. Seluruh aset tersangka baik yang berada di Indonesia, Singapura ataupun Belanda akan didata. Terlebih lagi tersangka memang sering berpindah negara selama menjadi buronan. Pendataan itu juga bertujuan untuk mengetahui aset mana yang dibeli menggunakan uang hasil membobol Bank BNI, yang jika ditotal mencapai Rp1,7 triliun.

“Semua akan terlacak, akan terlihat ada di mana saja,” kata Yasonna.

Sebelumnya diberitakan, Maria Pauline Lumowa merupakan buronan kasus pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 2003 dengan nilai Rp1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Proses pencarian tersangka selama 17 tahun ini cukup rumit, sebab tersangka sudah menjadi warga negara Belanda sejak tahun 1979 lalu. Maria sendiri tertangkap di Bandara Internasional Nikolas Tesla, Serbia pada 16 Juli 2019.

(FID)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close