BeritaPolitikRegional

Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Pasbar Laporkan Paslon Independen

BIMATA.ID, Pasbar – Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Aditia Pratama, mengancam akan menempuh jalur hukum karena namanya dimasukkan sebagai salah satu pendukung pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah dari jalur independen atau perseorangan.

Anggota Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Pasbar ini juga akan membuat laporan pengaduan pelanggaran Pemilu. Namun, dia tidak menyebut nama pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut.

“Saya sesegera mungkin akan membuat laporan pelanggaran Pemilu. Untuk ke ranah hukum, saya menunggu iktikad baik permintaan maaf bagi siapa yang merasa telah memakai data pribadi saya ini,” ucap Aditia, dikutip dari padangkita[dot]com, Kamis (2/7/2020).

Selain dia, sebetulnya seorang lagi Anggota Bawaslu Kabupaten Pasbar yang ditemukan masuk sebagai salah satu pendukung calon perseorangan.

“Ada dua orang Komisioner Bawaslu Pasbar, salah satunya data saya sendiri. Ini aneh kenapa data kami masuk, sedangkan kami dari penyelenggara,” imbuh Aditia.

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Pasbar hingga 30 Juni 2020, ditemukan data pendukung pasangan calon perseorangan berstatus TNI atau Polri, ASN, perangkat nagari, dan penyelenggara Pemilu masuk dalam data dukungan calon perseorangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Rinciannya, untuk pendukung calon Bupati dan Wakil Bupati yang berstatus TNI atau Polri 1 orang, ASN 3 orang, penyelenggara Pemilu 2 orang, dan perangkat Desa 4 orang. Sementara, untuk calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur yang berstatus ASN 9 orang, penyelenggara Pemilu 13 orang, dan perangkat Desa 18 orang.

Selain itu, ditemukan masyarakat yang menyatakan tidak mendukung pasangan bakal calon perseorangan, tetapi datanya dimasukkan sebagai pendukung.

“Ada di antara masyarakat yang menyatakan tidak mendukung karena memang tidak pernah memberikan data dukungan, maka mereka wajib untuk mengisi model form BA.5-KWK atau surat pernyataan tidak mendukung,” tandas Aditia.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close