BeritaHeadlineHukumNasionalPolitik

Paslon Tunggal Di Pilkada, KPU: Undang-Undang Masih Memperbolehkan

BIMATA.ID, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra menyatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memperbolehkan pasangan calon (Paslon) tunggal berkontestasi.

“Undang-Undang masih memperbolehkan,” ujarnya, Selasa (21/7/2020).

Paslon tunggal dapat mengikuti kontestasi Pilkada berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XVIII/2015, pada September 2015. Putusan MK ini diimplementasikan ke dalam Pasal 54 C UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Namun, terdapat sejumlah hal yang harus dipenuhi, sebelum menggelar Pilkada yang hanya diikuti oleh Paslon tunggal.

Adapun isi dari Pasal 54 C ayat (1), yakni pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi, sebagai berikut:

  1. Setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat;
  2. Terdapat lebih dari 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat dan setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar atau pasangan calon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon;
  3. Sejak penetapan pasangan calon sampai dengan saat dimulainya masa Kampanye terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon;
  4. Sejak dimulainya masa Kampanye sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon; atau
  5. Terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.

Sementara Pasal 54 C ayat (2), yaitu pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar.

Dan terakhir Pasal 54 C ayat (3), yakni pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close