BeritaHukumNasionalPolitik

MKD Akan Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Azis Syamsudin

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman menuturkan, pihaknya akan memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI mengenai pelarian Djoko Tjandra.

Laporan itu dilayangkan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang menduga Azis berusaha menghalangi rencana RDP oleh Komisi III DPR RI.

Menurut Habiburokhman, proses verifikasi tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertuang di dalam Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015, mulai dari identitas pihak yang membuat laporan hingga status sosok yang dilaporkan.

“Pasal 8 [Peraturan DPR RI], ketika laporan masuk maka sekretariat akan memverifikasi beberapa hal, yang pertama identitas pengadu pribadi atau nama institusi. Baru identitas teradu, siapa orangnya, nomor anggotanya, benar enggak ada di anggota di DPR RI,” tuturnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Selain itu, Politisi Partai Gerindra ini menyampaikan, pihaknya juga akan memeriksa terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan oleh Boyamin serta bukti-bukti pendukung. Pihaknya akan meminta Boyamin untuk melengkapi dokumen pelaporan bila menemukan kekurangan dari laporan yang telah dilayangkan dalam waktu maksimal 14 hari.

“Jika ada kekurangan maka tim sekretariat akan meminta pengadu untuk melengkapi dalam waktu 14 hari laporannya,” ucapnya.

Habiburokhman menjelaskan, MKD akan menggelar rapat pleno setelah seluruh bukti dan dokumen pendukung laporan Boyamin dinyatakan terpenuhi.

Sebelumnya, Boyamin melaporkan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin ke MKD DPR RI atas dugaan menghalangi rencana Komisi III DPR RI menggelar RDP terkait pelarian Djoko Tjandra.

Bonyamin menduga, politisi Partai Golkar itu telah melanggar kode etik, yakni menghalang-halangi tugas Anggota Dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan. Azis juga patut diduga mempunyai kepentingan lain dengan berlindung di balik aturan yang sebenarnya dapat berlaku fleksibel sesuai kepentingan dan kebutuhan yang mendesak.

“Saya sudah melaporkan Azis. Dengan tidak diijinkannya RDP Komisi III DPR atas sengkarut Djoko Tjandra oleh Azis Syamsudin, patut diduga telah melanggar kode etik,” ujar Boyamin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close