BIMATA.ID, Jakarta- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menerbitkan Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di tengah pandemi Covid-19 dinilai oleh anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade, sudah tepat.
“Mengenai ekspor lobster tujuannya adalah agar Nelayan kita semakin sejahtera. Selama ini ekspor ilegal merajalela,” kata Andre kepada wartawan, Jumat (3/7/2020).
Andre mengatakan Edhy yang merupakan rekan separtainya di Gerindra hendak memastikan negara tidak merugi karena praktek ekspor ilegal. Tak hanya itu, lanjut Andre, yang paling penting adalah Edhy juga dapat menyejahterakan nelayan.
“Dan memastikan nelayan semakin sejahtera,” tutur Andre.
Edhy dalam kesempatan sebelumnta menyatakan, langkah untuk mencabut larangan ekspor benih lobster itu sematara-mata agar nelayan yang dulunya menggantungkan hidup dari usaha ini, bisa kembali memiliki penghidupan.
“Saya cuma perlu jaminan bahwa begitu lobster ini saya izinkan, benar-benar rakyat yang tadinya bergantung makannya oleh ini kembali hidup. Menghidupi lobster itu bagi saya bukan menghidupi pendapatan negara buat saya. Menghidupi nelayan yang tadinya hidup dari itu tiba-tiba mati,” kata Edhy.
“Kita semua tahu kok lobster dari Sabang sampai Mereuke berkeliaran dimana-mana. Kalau nggak kenapa penyelundupan terus berjalan. Apa itu yang akan kita biarkan, apa itu yang akan kita lakukan. Yang saya mau dengan mereka jalan ini yang namanya nelayan-nelayan ini makan,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut larangan ekspor benih lobster. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan yang ditandatangani Menteri KKP Edhy Prabowo pada 4 Mei 2020.