BeritaHukumNasionalPolitik

Menko Polhukam Tegaskan RUU BPIP Tidak Merubah Isi Dan Jumlah Pancasila

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD menegaskan, Pancasila yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) jumlahnya tidak berubah dan masih lima sila.

Hal itu disampaikan Mahfud saat konferensi pers usai menyerahkan Surat Presiden (Surpres) beserta Naskah Akademik dan draft RUU BPIP usulan Pemerintah RI ke DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Dalam konsideran RUU BPIP sudah terdapat TAP MPRS Nomor 25/1966 tentang Pelarangan PKI dan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme.

“Yang kedua, perumusan Pancasila kita kembali apa yang dulu dibacakan Bung Karno pada 18 Agustus tahun 1945, yaitu Pancasila yang sekarang tertuang di dalam pembukaan dengan lima sila dalam satu kesatuan makna dan satu tarikan napas pemahaman,” ucapnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebutkan, bahwa RUU BPIP merupakan sumbang saran dari Pemerintah RI kepada DPR RI. Kemudian masyarakat juga dipersilahkan untuk mengupas RUU BPIP tersebut.

“Tadi kami bersepakat, ini akan dibuka seluas-luasnya. Masyarakat yang ingin berpartisipasi membahasnya dan mengkritisinya, silahkan,” ujarnya.

Berdasarkan kesepakatan Pemerintah RI dan DPR RI, nantinya draft RUU usulan eksekutif tersebut akan dibuka ke publik dan bisa dilihat di website resmi DPR RI.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close