BeritaBisnisEkonomiNasionalProperti

Lihat Kabar Emiten Sebelum Cari Cuan Hari Ini

BIMATA.ID, JAKARTA- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menembus level psikologis di atas 5.000 poin, sejalan dengan menguatnya bursa saham Wall Street. Investor mulai optimistis dengan saham perkembangan penanganan virus corona (covid-19).

IHSG ditutup dengan penguatan sebesar 1,78% pada posisi 5.076,14 dengan nilai transaksi harian mencapai Rp 9,25 triliun dengan volume 8,70 miliar unit saham.

Cermati aksi korporasi dan kabar dari emiten berikut ini, yang dihimpun dalam pemberitaan CNBC Indonesia sebelum memulai perdagangan Kamis (9/7/2020)

1. Diam-diam Erick Thohir Sambangi KPK Demi Rp 143 T

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tiba-tiba menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ‘pengawalan’ pengelolaan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Erick Thohir, Menteri BUMN turun langsung menuju lembaga rasuah tersebut.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan pendampingan dari KPK ini ditujukan agar dana-dana yang dikucurkan oleh pemerintah kepada BUMN ini dapat dikelola dan disalurkan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Minta dari KPK untuk bisa memberikan pendampingan supaya dana-dana yang diberikan negara kepada BUMN bisa disalurkan bisa digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ga melanggar hukum. Dan dengan pendampingan tersebut kita harapkan penggunaan anggaran bisa dikawal dengan baik,” kata Arya, Rabu (8/7/2020).

2. Bumi Resources Cicil Utang US$ 6,51 Juta

Emiten produsen batu bara Grup Bakrie, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) menegaskan telah memproses pembayaran kesepuluh sebesar US$ 6,51 juta atau Rp 93,6 miliar (kurs Rp 14.000) melalui agen fasilitas. Pembayaran ini dilakukan pada Rabu (08/07/2020) untuk mewakili bunga pinjaman sebesar US$6,51 juta untuk Tranche A.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan Dileep Srivastava mengatakan dengan pembayaran ini, perusahaan telah membayar keseluruhan sebesar US$ 327,82 juta secara tunai atau Rp 4,72 triliun. Jumlah ini terdiri dari pokok Tranche A sebesar US$ 195,8 juta dan bunga sebesar US$ 132,02 juta, termasuk bunga akrual dan bunga yang belum dibayar (back interest).

“Untuk pembayaran tranche A berikutnya akan jatuh tempo pada Oktober 2020. Sementara Kupon PIK dari tanggal 11 April 2018 hingga 8 Juli 2020 atas Tranche B dan C juga sudah mulai dikapitalisasi,” kata Dileep dalam siaran resminya, Rabu (08/07/2020).

3. New Normal, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Bank Melambat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tren peningkatan restrukturisasi kredit perbankan dalam beberapa minggu terakhir mulai melambat seiring dengan kembali dibukanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang memicu pergerakan ekonomi kembali tumbuh.

“Tren peningkatan restrukturisasi mengalami pelambatan. Pada saat ini kembali dibukanya PSBB, pergerakan sektor ekonomi mengurangi permintaan restrukturisasi,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, dalam presentasinya, di Jakarta, Rabu (8/7/2020).

“Ini yang harus diperhatikan. Kegiatan ekonomi sudah dibuka dan diharapkan untuk tetap jalankan protokol kesehatan,” tegasnya.

4. Jiwasraya Disebut Tak Sehat Sejak 2008, Tawarkan Bunga Tinggi

Mantan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya (AJS), Donny S Karyadi menyatakan, perseroan sudah mengalami insolvensi atau dinyatakan tidak sehat dalam memenuhi kewajiban sejak tahun 2008.

Hal ini disampaikan Donny saat memberikan kesaksian di sidang lanjutan dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Rabu (8/7/2020).

“Kondisi Asuransi Jiwasraya di tahun 2008 tidak sehat dari cadangan premi yang minus. Seandainya pada saat itu Jiwasraya ditutup, maka pada saat itu, perusahaan tidak mampu membayar kewajiban kepada seluruh pemegang polis,” kata Donny, Rabu (8/7/2020).

Musababnya, kata Donny, Jiwasraya menawarkan suku bunga aktuaria yang terlalu tinggi yang menyebabkan cadangannya harus tinggi. Tapi, ini tidak diimbangi dengan nilai investasi yang kecil.

5. OJK Tolak Batas Modal Diturunkan, Begini Respons Broker

Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) akan melakukan konsolidasi dengan seluruh anggota setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak relaksasi nilai minimun Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). APEI mengusulkan batasan minumum MKBD bisa di bawah Rp 25 miliar karena banyak perusahaan efek terdampak virus corona (covid-19).

Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Octavianus Budiyanto menuturkan, pada dasarnya usulan relaksasi itu sebagai masukan dari kalangan anggota bursa terkait dampak dari pandemi Covid-19 yang berpengaruh terhadap menurunnya transaksi perusahaan efek.

“Kami akan ketemu dengan teman-teman, urgensinya seperti apa, biar mengerucut, nanti ketika kami diskusi dengan OJK langsung dengan poin-poin yang kami sampaikan,” kata Oky, kepada CNBC Indonesia, Rabu (8/7/2020).

6. Gagal Bayar & Ancaman Pailit! Lampu Kuning Emiten Properti

Sektor properti memang menjadi salah satu sektor yang terdampak paling parah ketika pandemi virus corona (Covid-19) menyerang. Di tengah penurunan daya beli masyarakat, penjualan sektor properti yang bukan barang kebutuhan pokok tentunya akan tergerus.

Karena hal inilah lembaga pemeringkat Moody’s Investor Service memangkas rating atau peringkat emiten properti PT Modernland Realty Tbk (MDLN) dari sebelumnya Caa1 menjadi Ca dengan prospek ke depan tetaplah negatif.

Vice President and Senior Credit Officer Moody’s, Jacinta Poh mengatakan, penurunan peringkat ini mengindikasikan adanya kemungkinan risiko gagal bayar Moderland dalam waktu dekat ini yang disebabkan oleh penurunan arus kas perusahaan dan terganggunya likuiditas karena pandemi Covid-19 yang menyebabkan terganggunya penjualan properti perseroan.

Kas dan setara kas perseroan mengalami penurunan menjadi Rp 180 miliar pada 31 Maret 2020 dari posisi akhir Desember 2019 sebesar Rp 554 miliar. MDLN juga menyampaikan penundaan pembayaran Obligasi Berkelanjutan I Modernland Realty Tahap I Tahun 2015 seri B dengan nilai pokok Rp 150 miliar yang seharusnya jatuh tempo pada Selasa, 7 Juli 2020.

7. Caplok Rabobank Rp 500 M, BCA Minta Restu RUPSLB 30 Juli

PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) akan meminta persetujuan atas rancangan akuisisi saham PT Bank Rabobank International Indonesia (Rabobank Indonesia) dari Grup Rabobank oleh perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan digelar pada Kamis 30 Juli 2020.

Dalam pengumumannya di media massa, bank dengan kapitalisasi pasar terbesar di Bursa Efek Indonesia (BEI) ini menyatakan RUPSLB tersebut akan dilaksanakan di Menara BCA, Grand Indonesia, Jakarta, pukul 10.00 WIB sampai selesai.

Agenda pertama yakni persetujuan atas rancangan akuisisi Rabobank oleh BCA. “Dalam rapat akan diusulkan untuk menyetujui hal-hal yakni rencana akuisisi saham Rabobank Indonesia, rancangan akuisisi, dan konsep akta akuisisi dalam rangka akuisisi tersebut,” tulis manajemen BCA, dikutip Rabu (8/7/2020).

8. RUPS Akhir Juli, Ada Direksi & Komisaris KRAS yang Diganti

PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2019 akhir Juli. Terdapat sembilan mata acara yang akan dibahas dalam rapat ini, salah satunya adalah agenda perubahan pengurus perusahaan.

Rapat ini rencananya akan dilangsungkan di Convention Hall, The Royale Krakatau Hotel Cilegon pada Rabu (29/7/2020).

Ada sembilan agenda yang akan dibahas dalam RUPST ini seperti persetujuan laporan tahunan tahun buku 2019 termasuk laporan pengawasan dari dewan komisaris. Selain itu juga pengesahan laporan tahunan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan 2019.

9. Tiphone Mobile Gagal Bayar Rp 3,2 T

Emiten peritel ponsel dan voucher PT Tiphone Mobile Indonesia bk (TELE) bersama dengan empat anak usahanya resmi berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara setelah perusahaan mengalami gagal bayar atas utang baik utang obligasi maupun utang bank sindikasi.

Mengacu data yang disampaikan TELE dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, total utang jatuh tempo atas obligasi dan utang bank sindikasi ini mencapai Rp 3,2 triliun.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close