Lewat Upaya Panjang, Pemerintah Bebaskan Eti dari Hukuman Mati di Arab Saudi
BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah Indonesia berhasil membebaskan dan memulangkan seorang warga negara Indonesia (WNI) terpidana mati, Eti binti Toyib dari Arab Saudi. Menurut Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, Eti telah tiba di Indonesia pada Senin (6/7/2020).
Eti adalah terpidana yang dijatuhi hukuman qisas pada 2002. Proses pembebasan Eti dilakukan melalui upaya panjang dari berbagai pihak, terutama Kementerian Luar Negeri dan Pemerintah Indonesia.
Upaya tersebut melalui berbagai tahap dari pendampingan kekonsuleran, proses litigasi, hingga proses pemaafan dari keluarga korban, atau yang disebut dengan tanazul.
Berbicara dalam press briefing Kemlu RI, Menlu Retno mengatakan bahwa perwakilan Republik Indonesia di Riyadh dan Jeddah melakukan pendekatan kepada pihak keluarga korban dan pihak terkait lainnya sebanyak 20 kali, dan melakukan pendampingan kekonsuleran sebanyak 43 kali dalam upaya membebaskan Eti.
Kementerian Luar Negeri juga melakukan pertemuan dengan keluarga dengan keluarga Eti sebanyak 9 kali dan memfasilitasi pertemuannya Eti dengan keluarganya di Arab Saudi sebanyak 3 kali.
Pemerintah Indonesia juga melakukan diplomasi untuk membebaskan Eti, baik di tingkat tinggi antara Presiden Jokowi dengan Raja Salman bin Abdulaziz, atau di tingkat menteri antara Menlu Retno dan Menlu Arab Saudi. Presiden Jokowi dua kali menulis surat kepada Raja Salman terkait upaya pembebasan tersebut, kata Menlu Retno.
“Alhamdulillah upaya tersebut membuahkan hasil dan pihak ahli waris akhirnya bersedia memberikan tanazul atau pemaafan kepada Ibu Eti melalui diyat,” kata Menlu Retno. Diyat adalah kompensasi yang dibayarkan kepada korban atau ahli waris korban kasus pembunuhan sebagai ganti hukum qisas.
Menlu Retno juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak dan dermawan yang telah memberikan dukungan dan kerja sama dalam pembebasan Eti, termasuk dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
(FID)