BeritaNasionalPolitik

KPU Pertimbangkan Jadwal Kampanye Daring Lebih Lama

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempertimbangkan jadwal kampanye melalui media daring pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 untuk lebih lama.

Komisioner KPU RI, Viryan Azis mengungkapkan, kampanye dengan menggunakan media daring pada Pilkada Serentak 2020 boleh dilakukan lebih lama. Hal ini sesuai dengan protokol kesehatan virus korona (Covid-19).

“Media daring menjadi kebutuhan. Masa kampanye media daring sejak hari pertama sampai dengan menjelang pemungutan suara,” ungkapnya, dalam diskusi yang digelar secara daring, Kamis (16/7/2020).

Viryan menuturkan, kandidat Pilkada 2020 dapat melakukan kampanye media daring selama 71 hari atau sepanjang masa kampanye. Hal tersebut lebih lama dibandingkan dengan masa kampanye melalui media cetak maupun media elektronik lainnya yang hanya 31 hari.

Masa kampanye melalui media daring bisa dimulai dari tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020. Sedangkan masa kampanye melalui media cetak dan elektronik baru dimulai pada 5 November hingga 5 Desember 2020.

“Menjadi berbeda dengan media cetak, media elektronik dan seterusnya,” tuturnya.

Viryan berpendapat, media daring efektif digunakan untuk melakukan kampanye di masa pandemi Covid-19. Atas dasar itu, Viryan berharap, lamanya masa kampanye melalui media daring dapat dimaksimalkan oleh kandidat peserta Pilkada Serentak.

Selain itu, Viryan berharap, kandidat bisa mengajak masyarakat sebanyak mungkin untuk melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 9 Desember 2020 mendatang.

“Berbagai hal bisa dilakukan oleh pasangan calon secara bersamaan. Ini semata-mata membuka ruang guna mengefektifkan kegiatan kampanye,” katanya.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close