Bimata

KPU: Kampanye Terbuka Pilkada 2020 Harus Dapat Izin Dari Gugus Tugas Covid-19

BIMATA.ID, Jakarta – Tidak lama lagi, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan digelar. Beberapa tahapan Pilkada juga terus dipersiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sambil menyesuaikan dengan protokol kesehatan virus corona (Covid-19).

Ketua KPU RI, Arief Budiman menuturkan, salah satu tahapan yang dikhawatirkan dapat menimbulkan penularan Covid-19, yaitu kampanye akbar. Pelaksanaan kegiatan kampanye akbar bergantung pada izin Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

“Kampanye terbuka itu harus mendapat persetujuan Gugus Tugas setempat. Jadi, ada hal memang kami tidak punya kemampuan menentukan kondisi daerah. Besok bisa berubah merah, bisa kita tidak terlalu khawatir, lalu sangat mengkhawatirkan,” tuturnya, dalam sebuah diskusi daring yang digelar Rumah Pemilu, dikutip dari kumparan[dot]com, Jumat (10/7/2020).

Mengenai hal tersebut, Arief mengatakan, KPU tidak mempunyai kekuasaan untuk mengeluarkan izin pelaksanaan kampanye akbar.

“KPU tidak punya otoritas, jadi di dalam PKPU dirumuskan kalau mau melakukan kampanye, harus mendapatkan persetujuan pihak berwenang dalam hal ini Gugus Tugas,” katanya.

Kendati demikian, Arief menegaskan, seluruh proses pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 menggunakan protokol Covid-19 yang ketat. Namun, pemungutan suara bagi mereka yang terinfeksi positif Covid-19, maka akan digelar di tempat mereka dirawat.

“Bagi mereka yang sedang positif dan dia berada di RS, maka penyelenggara akan mendatangi dengan persyaratan yang komplit, yang baju hazmat itu, ada yang bilang kayak baju astronaut, lengkap. Jadi, penerapan yang kita lakukan maksimal bagi penyelenggara yang melayani itu,” imbuhnya.

Untuk informasi, berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, kampanye akbar dijadwalkan berlangsung tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020. Sementara, pemungutan suara dijadwalkan pada 9 Desember 2020.

[MBN]

Exit mobile version