BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, Rabu (15/7/2020).
Coklit adalah kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dengan menemui pemilih secara langsung atau door to door. Hasil dari proses Coklit akan menjadi bahan KPU dalam menyusun daftar pemilih Pilkada Serentak 2020.
Dalam rangka memulai pelaksanaan tahapan tersebut, KPU RI menggelar Gerakan Klik Serentak (GKS) dan Gerakan Coklit Serentak (GCS). Gerakan ini dilakukan untuk mengajak masyarakat memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih di Pilkada Serentak 2020.
“Kegiatan ini dilaksanakan seiring dengan jadwal pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang dilakukan mulai tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 pada 270 daerah, yang terdiri dari 9 Provinsi, 37 Kota, dan 224 Kabupaten,” tutur Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam konferensi pers di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat.
Masyarakat dapat mengecek data dirinya dengan mengakses laman https://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id dan cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nama di laman tersebut untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih di Pilkada Serentak 2020.
“Meski demikian, konfirmasi ditetapkannya sebagai pemilih tetap melalui Coklit oleh PDP sesuai UU dan Peraturan KPU yang mengatur tentang pencocokan dan penelitian melalui PPDP,” ucap Raka.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19, proses Coklit bakal dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Disebutkan dalam Pasal 5 PKPU Nomor 6 Tahun 2020, bahwa PPDP yang melaksanakan Coklit harus menggunakan alat pelindung diri (APD), berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, hingga penutup wajah (face shield).
Para petugas juga diwajibkan untuk melakukan jaga jarak minimal 1 meter dan tidak melakukan jabat tangan atau kontak fisik lainnya dengan orang lain. Kemudian, para petugas wajib mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, dicek suhu tubuh, membawa hand sanitizer, dan alat tulis masing-masing.
Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah, meliputi 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur jadi 9 Desember 2020. Tahapan Pilkada lanjutan pasca-penundaan telah dimulai pada 15 Juni 2020.
[MBN]