Bimata

KPU Balangan Gelar Pleno Verfak Calon Perseorangan

BIMATA.ID, Balangan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual (Verfak) calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Balangan 2020. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Balangan, Selasa (21/7/2020).

Ketua KPU Kabupaten Balangan, Saripani mengatakan, proses Verfak dilaksanakan sejak 29 Juni hingga 12 Juli 2020 dengan cara sensus, yaitu petugas mendatangi tempat tinggal pendukung.

“Ketika para pendukung tersebut tidak berada di tempat, para petugas langsung berkoordinasi tim penghubung untuk melanjutkan verifikasi faktual,” katanya.

Kemudian, petugas Verfak juga membuat surat kepada tim pendukung by name by adress untuk dilakukan verifikasi dan berkoordinasi dengan tim penghubung untuk mengumpulkan pendukung pada titik tertentu.

Saripani menyampaikan, hasil pleno Verfak tersebut memutuskan bahwa bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan Riza Jahidi dan Arsyad masih dianggap belum memenuhi syarat.

“Jumlah dukungan yang harus didapat oleh bakal calon independen harus mencapai 10 persen dari DPT di Kabupaten Balangan. Totalnya sebanyak 9.066 pemilih. Dan pasangan perseorangan ini belum memenuhi syarat itu,” urainya.

Sementara, Komisioner KPU Kabupaten Balangan Bidang Teknis, Hendri Gunawan mengungkapkan, setelah dilakukan Verfak maka total dukungan untuk Bapaslon perseorangan Riza dan Arsyad hanya 3.931 pemilih dan masih kurang 5.135 pemilih.

“Data berkas awal dari bakal pasangan calon yang diserahkan setelah kami lakukan verifikasi administrasi dan pencocokan data dengan Disdukcapil Balangan ada kurang lebih 7.891 berkas dukungan. Kemudian kami lakukan verifikasi faktual dan hasilnya hanya ada 3.931 pemilih,” ungkapnya.

Hendri menyatakan, kekurangan yang harus dipenuhi akan ditambah menjadi dua kali lipat sebagaimana peraturan UU dalam penyelenggaraan Pilkada. Terkait jumlah sebaran, wilayah dukungan sudah dianggap memenuhi syarat, yakni delapan Kecamatan yang ada di Kabupaten Balangan.

“Apabila kekurangan itu terpenuhi ketika masa perbaikan, maka pasangan Riza-Arsyad pun dianggap memenuhi syarat untuk berlanjut pada tahap pencalonan berikutnya. Sementara apabila tidak memenuhi syarat, yang bersangkutan masih bisa menggunakan jalur partai untuk pendaftaran,” jelasnya.

[MBN]

Exit mobile version