BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). menyebut petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang menyimpang dari Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 dapat dicabut. Pencabutan itu dapat dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti menjelaskan Kemendikbud dapat meminta Kemendagri menilai pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) terhadap juknis yang ada. Kemudian, apabila terdapat juknis yang tak sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, Kemendikbud dapat meminta juknis tersebut dicabut.
“Tadi sih hasil diskusi Kemdikbud bisa meminta ke Kemendagri terkait dengan pemenuhan SPM. Nanti baca aja di otonomi daerah ada. Kemendagri atas permintaan Kemendikbud boleh mencabut juknis yang tidak sesuai. Karena juknis Permendikbud 44 ini tidak bisa disimpangi.Jadi dia harus betul-betul sesuai dengan dia (Permendikbud). Kayak misalnya kalau disuruhnya zonasi 50, tapi kurang dari 50 kan berarti ada penyimpangan,” kata Retno di Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakpus, dikutip dari detiknews.KAMIS (2/7/2020).
Menurut Retno, Kemendikbud tidak ingin melakukan pencabutan juknis karena ingin memberikan ruang untuk evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB yang ada. Retno mengatakan Kemendikbud nantinya juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait PPDB 2020 guna perbaikan di tahun mendatang.
“Kalau mau mengubah bisa, dan Kemendikbud sih nggak hitam putih dengan melakukan pencabutan atau apalah. Dia nggak mau ya, dia masih memberikan ruang untuk melakukan evaluasi,” ucap Retno.
“Nanti, 34 provinsi akan kita lakukan evaluasi. Nanti Kemendikbud akan melakukan itu dan mengajak KPAI. Waktunya kemungkinan pertengahan Juli, setelah PPDB demi perbaikan tahun depan,” sambungnya.
Selain itu, Retno mengatakan masih ada perbedaan interpretasi di daerah soal implementasi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Dia mengusulkan Kemendikbud memberikan penjelasan dan sosialisasi lebih rinci terkait hal itu.
“Jadi tadi saya usulkan, ini kan banyak perbedaan persepsi dari berbagai daerah terhadap Permendikbud. Itu dianggap lantaran kurang jelas. Karena itu ke depan mohon dibikin penjelasan secara rinci. Misal kenapa penggunaan usia?,” kata Retno.
Diketahui, sejumlah ortu telah mengadakan aksi meminta pembatalan PPDB DKI 2020 pada Senin kemarin. Mereka mendatangi Kemendikbud di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat dan melakukan aksi unjuk rasa.
“Batalkan PPDB 2020. Batalkan, batalkan, batalkan,” teriak massa aksi di lokasi, Senin (29/6).
Ozie