BIMATA.ID, JAKARTA- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal nasib kontrak pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), yaitu PT Arutmin Indonesia yang seperti diketahui, kontrak Arutmin akan segera habis 1 November 2020.
Arutmin sudah mengajukan perubahan status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Staf khusus menteri ESDM bidang percepatan tata kelola mineral dan batu bara Irwandy Arief mengungkapkan nasib kontrak Arutmin.
“Permohonan izin PT Arutmin Indonesia sudah masuk dan sedang diproses,” ujar Arief.
Jika semua persyaratan terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka perubahan status kontrak bakal diberikan sebelum izin berakhir alias sebelum 1 November 2020 mendatang.
“Tentunya perpanjangan bila memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan setelah diproses akan diberikan sebelum berakhir waktunya,” tegas Arief.
PT Kaltim Prima Coal (KPC) juga sudah mengajukan perpanjangan kontrak, di mana kontraknya akan habis pada akan 31 Desember 2021. Irwandy menyebut saat ini sudah ada satu lagi perusahaan tambang yang mengajukan perpanjangan kontrak selain Arutmin dan KPC. Namun, dia belum mau menyebut perusahaan mana yang akan mengajukan perpanjangan kontrak selain Arutmin dan KPC.
“Sudah ada tiga yang mengajukan. Jangan disebut dulu ya (perusahaan ketiga yang mengajukan perpanjangan kontrak),” kata Arief.