BIMATA.ID, Jakarta- Komisi IX DPR akan melakukan kunjungan langsung ke Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) di mana 156 tenaga kerja asing (TKA) asal China bekerja di proyek milik PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNi).
Kunjungan tersebut guna memastikan bahwa TKA itu benar-benar bekerja sesuai dengan spesifikasi khusus yang tidak dimiliki pekerja lokal.
Ide ini mencuat karena Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tidak mampu untuk menjelaskan spesifikasi pekerjaan yang dilakukan TKA tersebut dalam Rapat Kerja (Raker) di Komisi IX DPR, Rabu 8 Juli kemarin.
“Komisi IX mendapat banyak pertanyaan dan catatan terkait hal tersebut (TKA China) dan untuk memastikan soal ini Komisi IX selain yang terdapat dalam kesimpulan rapat berencana melihat langsung terkait hal tersebut di lapangan,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena saat dihubungi di Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Soal pembentukan tim di Komisi IX dan rencana keberangkatan, Melki menjelaskan bahwa pihaknya akan segera membahas ini di tataran pimpinan Komisi IX guna menindaklanjuti hasil Raker kemarin. Karena, banyak aspirasi dari anggota Komisi yang ingin memastikan langsung pekerjaan yang dilakukan TKA asal China di Konawe tersebut.
“Kami segera membahas hal ini di pimpinan untuk menindaklanjuti hasil rapat kemarin dan masukan dari berbagai kalangan terkait hal ini,” ujar politikus Partai Golkar itu.
Dalam kesimpulan Raker dengan Menaker dan BP Jamsostek kemarin, disimpulkan sejumlah hal untuk mempersiapkan dan membantu tenaga kerja Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Di antaranya yakni:
1. Komisi IX DPR mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mempersiapkan tenaga kerja yang akan memenuhi kebutuhan tenaga kerja dengan menyusun kebijakan dalam mendukung proyek-proyek prioritas nasional , proyek padat karya , pemagangan , wirausaha , dan tenaga kerja pendamping melalui lembaga pelatihan BLK pemerintah dan swasta
2. Komisi IX DPR meminta Kementerian Ketenagakerjaan RI dalam upaya pemulihan ekonomi nasional , lebih berorientasi pada perlindungan pekerja sektor informal dan perluasan kesempatan kerja
3. Komisi IX DPR mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pelatihan vokasi bagi pekerja yang terdampak Covid 19 melalui program kartu prakerja dan
program-program pelatihan di Kementerian Ketenagakerjaan
4. Komisi IX DPR mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI mengambil kebijakan dalam perlindungan pekerja antara lain:
a. Melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk melakukan PHK dan merumahkan, serta meminta pengusaha tetap memberikan hak normatif pekerja sebagaimana ketentuan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
b. Melakukan koordinasi lintas instansi, terkait pengawasan pelaksanaan relaksasi kebijakan stimulus ekonomi bagi pelaku usaha sehingga tidak terjadi PHK bagi pekerja
c. Membuat kebijakan percepatan penciptaan lapangan kerja berbasis UMKM
d. Mengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid 19 di lingkungan kerja dan melaksanakan perlindungan pengupahan
5. Komisi IX DPR RI mendesak Pemerintah untuk membebaskan pajak pengambilan dana JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan
6. Komisi IX DPR mendesak BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan terobosan kemudahan dalam memperoleh bantuan pembiayaan perumahan bagi peserta program JHT BPJS Ketenagakerjaan.
(FID)