Bimata

Kena Razia di Kos, ABG Ngaku Dicupang Pacar, Ada Yang Dihukum Baca Alquran

BIMATA.ID, Banten- Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri menggelar razia di sejumlah kontrakan di Kelurahan Kalang Anyar, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Selasa (7/6/2020).

Dari razia itu, petugas menemukan tujuh remaja tanggung di beberapa kamar kontrakan. Dua di antara anak tersebut berjenis kelamin perempuan. Saat akan diperiksa identitasnya, leher dua anak perempuan tersebut terlihat dipenuhi tanda merah bekas cupangan alias bekas ciuman.

Dikutip dari Bantenhits.com, dua anak perempuan itu kepada petugas mengaku lehernya dicupang oleh pasangannya yang juga ada di dalam kamar kontrakan tersebut.

Setidaknya ada sebanyak 32 penghuni kontrakan kedapatan tak memiliki KTP. Tiga pasangan dari puluhan orang itu juga diketahui bukan pasangan suami istri.
Mereka pun langsung digelandang petugas.

Razia yustisi ini dimulai pukul 09.00 WIB dengan dibagi menjadi dua tim. Tim pertama bergerak menuju kos-kosan dan kontrakan yang berada di Kelurahan Karang Asem dan Kalitimbang sedangkan tim kedua melakukan razia di Kelurahan Cibeber, dan Kedaleman, Kecamatan Cibeber.

Saat tiba di sebuah kosan di wilayah Kalang Anyar, petugas menemukan satu kos-kosan yang berisikan tujuh anak yang dua di antaranya perempuan.

Kepada petugas mereka sempat mengaku sebagai seorang pengamen jalanan. Namun, petugas yang curiga melihat bekas cupangan pada leher dua anak perempuan, kemudian menginterogasi mereka.

Mereka pun akhirnya mengaku jika mereka berasal dari wilayah Waringin Kurung, Kabupaten Serang. Setelah memberikan pembinaan, petugas pun langsung membubarkan mereka.

Saat akan dipulangkan, ternyata salah satu dari tujuh anak ini diketahui membawa motor. Petugas kepolisian dari Tim Jawara Back Bone Polres Cilegon kemudian memeriksa surat-surat kendaraan tersebut.

Dan ternyata, anak tersebut ternyata tak mampu menunjukkan surat kepemilikan sah atas kendaraan tersebut. Namun, ketika itu anak remaja itu mengaku meruapakan santri sebuah pondok pesantren.

Mendengar pengakuan itu, petugas kepolisian memberikan hukuman dengan meminta anak pemilik kendaraan membaca ayat suci Alquran. Ironisnya, pemilik kendaraan berinisial F itu terbata-bata, bahkan tak bisa membaca ayat suci Alquran.

Kabid Penegak Perundang-undangan Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Sofan Maksudi mengungkapkan, selain memastikan para penghuni kosan dan kontrakan memiliki identitas diri, tujuan diaksanakannya razia juga guna meminimalisir adanya tindakan kejahatan di dalam kos dan kontrakan.

“Seluruh penghuni kosan yang kedapatan tidak memiliki identitas diri seperti KTP dan keterangan domisili, dibawa ke kelurahan untuk dilakukan pendataan. Selain itu, kita juga mengantisipasi dijadikannya kosan untuk kegiatan-kegiatan yang meresahkan dan dapat menimbulkan kejahatan,” kata dia.

(FID)

Exit mobile version