OpiniOpini

Jalanku Sayang Jalanku Malang

Oleh: Abdullah Fatih, S. H 
Wakil Presiden BEM Fakultas Hukum UNHAS 2017/2018

Jalan adalah kekayaan atau aset yang sangat meluas yang secara norma dikelola dan dibiayai oleh negara sebagai penunjang terselenggaranya urusan pelayanan publik yang memadai. 

Jalanan juga memiliki peranan vital dalam kehidupan keseharian masyarakat, ada banyak peranan jalan yang dirasa sangat penting oleh masyarakat sehingga perlu untuk mendapatkan  perhatikan oleh pemerintah selaku pemangku kebijakan. 

Sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, pemerintah daerah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Bina Marga seharusnya dapat lebih perhatian pada kondisi jalan, baik pada jalan yang rusak atau pada jalan yang belum dapat terakses dengan baik.

Definisi jalan dalam  Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan pada pasal 1 ayat (4) menyebutkan bahwa jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel. 

Kehadiran jalan yang vital bagi masyarakat dapat dilihat dari fungsi jalan yang digunakan oleh masyarakat dalam proses ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik setiap harinya.

Fungsi dan manfaat besar yang dihadirkan pada ruang publik melalui jalan ternyata kerap kali tidak mendapatkan perhatian.

 Dalam studi kasus yang diangkat dalam tulisan ini adalah kondisi jalan yang berada di Jalan Gunung Bawakaraeng Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai sudah sejak 5 bulan lamanya, kondisi jalan di Jalan Gunung Bawakaraeng Mengalami kerusakan yang cukup parah.

Dapat terlihat dimana jalan tersebut berlubang, jalan yang tidak rata akibat adanya gundukan tanah di sekitar lubang serta ketika hujan melanda lubang pada jalan diperburuk oleh genangan air yang menutupi lubang yang tentu sangat berbahaya bagi setiap pengguna jalan.

Sejak 5 bulan terakhir pula, kondisi jalan yang buruk tersebut mengakibatkan banyaknya kecelakaan yang terjadi.

Ban mobil yang kandas karena tertahan pada lubang, pengendara motor yang mengerem mendadak karena menghindari lubang sampai dalam satu kesempatan terjadi 2 kecelakaan beruntun oleh pengendara sepeda motor akibat tidak mengetahui kondisi jalan yang rusak itu. 

Bahkan tidak sedikit dari korban akibat kerusakan jalan mengalami cedera yang cukup serius dikarenakan jatuh pada saat melalui jalan yang ada di Jalan Gunung Bawakaraeng tersebut. 

Mengenai kebijakan dan keharusan penyelenggaraan dalam hal ini kewajiban penyelenggara jalan diatur dalam Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan menyebutkan.

Bahwa penyelenggara untuk pemeliharaan jalan atau perkembangan tingkatan jalan harus dijaga mulai dari keamanannya, keselamatan pengendara, ketertiban pengendara dan jalan serta kelancarannya. 

Selanjutnya berkaitan dengan pihak Bina Marga selaku penyelenggara yang dimaksudkan dalam undang-undang ini terkait tanggung jawab perbaikan jalan yang rusak sebagaimana Pasal  24 Ayat (1) menyebutkan bahwa penyelenggaraan harus cepat serta tanggap untuk merenovasi yang rusak yang menjadi sebab kecelakaan. 

Dari situ dapat ditarik kesimpulan bahwa sudah seharusnya  penyelenggaraan jalan oleh pemerintah harus lebih diperhatikan sebab keberadaan jalan sangat vital di dalam masyarakat dan juga bagi negara.

(Usman)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close