BIMATA.ID, JAKARTA- Direktur Riset dan Konsultansi Savills Indonesia Anton Sitorus mengungkapkan dua kendala utama yang mengganjal perkembangan apartemen mewah di Jakarta.
Pertama, regulasi yang membatasi kepemilikan properti oleh orang asing dan kedua, perpajakan yang tinggi. Sebagaimana diketahui, pembeli dikenai Pajak Penjualan Barang Mewah ( PPNBM) 20 persen dari harga apartemen mewah di atas Rp 30 miliar. Sebelumnya, pembeli hanya dikenakan pajak Rp 10 miliar.
Dua kendala ini yang membuat daya saing Jakarta kalah dibanding kota lain seperti Bangkok, Kuala Lumpur, Hong Kong, Singapura, Manila, dan bahkan Ho Chi Minh di Vietnam.
Sedangkan, Jakarta adalah pasar termurah meskipun kualitas pengembangan yang ditawarkan di sebagian besar proyek sangat sebanding atau bahkan lebih baik daripada kota-kota lain di dunia.
“Ini sebenarnya memberikan dasar yang baik bagi Jakarta untuk bersaing guna menarik pembeli atau investor asing,” kata Anton.
Sebagai ekonomi terbesar di ASEAN dan negara berkembang, Jakarta memiliki potensi untuk menarik bisnis investor asing berekspansi di sini.
Dengan demikian, permintaan akan hunian berkualitas dengan fasilitas berstandar internasional akan terus tumbuh dan karenanya, pasar apartemen mewah dipandang menjadi investasi prospektif dalam jangka panjang.