BIMATA.ID, Surabaya – Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Surabaya pada 9 Desember mendatang akan menjadi sebuah perhelatan akbar bagi warga Kota Surabaya.
Namun, hak Panitia Pemungutan Suara (PPS) berupa honorarium, yang harusnya turun pada bulan Juli ini belum kunjung diterima dan tanpa kejelasan dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.
“Sampai detik ini, kami belum mendapat kejelasan terkait hak kami. Padahal, kami sudah memenuhi deadline dari KPU, tapi KPU tidak memberikan kejelasan terkait honorarium PPS,” ujar Anggota PPS Kecamatan Wiyung, Ibrahim Rachim, Kamis (16/7/2020).
Pihak PPS belum mendapatkan kejelasan terkait honorarium. Oleh sebab itu, PPS se-Kota Surabaya ingin meminta kejelasan kepada KPU Kota Surabaya.
“Tapi kami tidak tahu harus ke siapa agar hak kami terpenuhi. Ya bukannya gimana-gimana, tapi kami tetap jalan sesuai deadline di masa pandemi seperti ini, apalagi Surabaya zona merah,” jelas Ibrahim.
Kendati demikian, petugas PPS Pilkada Kota Surabaya 2020 tetap berjalan meskipun di tengah pandemi virus korona (Covid-19).
“Iya, kami (PPS) masih proses terus, kemarin baru saja Verfak,” imbuh Ibrahim.
Selain itu, Pilkada tahun ini akan berjalan dengan penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga sebaran TPS akan bertambah lebih banyak.
“Sesuai Bimtek beberapa waktu lalu, bahwa kemungkinan akan ada penambahan TPS di setiap Kecamatan. Hal tersebut dikarenakan pandemi di Surabaya yang tidak kunjung ada kabar baik,” ungkap Ibrahim.
[MBN]