Bimata

Habib Bahar Gugat Bapas Bogor ke PTUN soal Asimilasi

BIMATA.ID, Jakarta – Habib Bahar bin Ali bin Smith (Bahar Smith) mengajukan gugatan terhadap Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung atas pencabutan asimilasi terpidana kasus penganiayaan remaja itu.

Pengacara Bahar Smith, Azis Yanuar, mengatakan gugatan pihaknya terhadap Bapas Bogor itu sudah diterima PTUN Bandung, dan mulai disidangkan hari ini, Kamis (9/7). Dia menyampaikan gugatan itu telah didaftarkan sejak pekan lalu.

“Tapi yang kita bahas buka pemindahannya, tapi pencabutannya itu (asimilasi). Sebagai warga negara seharusnya hak-haknya dipenuhi. Asimilasinya dikembalikan,” katanya kemarin seperti dilansir dari Antara. Kamis 9/7/2020

Tim pengacara Bahar menilai pencabutan asimilasi yang dilakukan Bapas Bogor subyektif karena kliennya tidak melakukan pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait dengan kerumunan pada saat ceramah.

“Karena ukurannya mereka menuduh Bahar itu melanggar PSBB, padahal yang dilakukan itu di luar kuasanya Bahar. Kami juga membandingkan dengan Konser Pancasila yang dilakukan waktu itu, cuma teguran doang. Artinya, equality before the law tidak ada dong,” kata Azis.

Untuk diketahui, saat dibebaskan karena mendapat asimilasi, 16 Mei 2020, Bahar langsung disambut ratusan simpatisan pendukungnya di Bogor. Setelah adanya euforia itu, Bahar langsung menggelar ceramah di hadapan simpatisannya.

“Ceramahnya itu ditujukan umum, tidak khusus untuk pemerintah Republik Indonesia, tidak ada untuk itu. Jadi ceramahnya bersifat umum, jadi mereka sendiri tidak bisa memasukkan kepada delik hukum pelanggaran tindak pidana,” katanya.

Editor : Ozie

Exit mobile version