BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Wahyu Dewanto, menyarankan agar pembangunan Depo MRT tahap kedua agar memperhatikan aspek hukum.
“Dengan demikian kami harapkan MRT bisa menjadi “backbone” moda transportasi andalan Yang mampu menunjang kebutuhan warga Jakarta khususnya,” ujar Wahyu usai rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta, Jumat (24/72020).
Wahyu juga meminta manajemen PT MRT Jakarta dapat berpikir out of the box dengan membuat Depo MRT fase 2 ini di bawah tanah atau menambah kapasitas depo yang ada di Lebak Bulus dengan cara meningkat atau cara lainnya.
Selain itu, Membuat catatan penting yang ditujukan kepada jajaran Pemprov DKI khususnya PT MRT Jakarta agar memperhatikan aspek hukum dalam melaksanakan pembebasan lahan. “Jangan sampai ada dampak hukum terkait penguasaan/ pembebasan lahan untuk rencana Depo MRT di Ancol barat,” tegas Wahyu.
Sejauh ini pembebasan lahan tersebut mengalami kendala lantaran sebagian lahan masih dikuasai PT Asahimas Flat Glass Tbk sebagai pihak ketiga.
Adapun luas lahan Ancol Barat seluas 43 hektare itu juga memiliki 10 sertifikat HGB. Tujuh di antaranya dimiliki Asahimas dan tiga dimiliki oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Untuk diketahui seluas 40 hektare lahan dikuasai Asahimas, sementara 3 hektare sisanya dikuasai Jakpro.
Keberadaan depo tersebut juga harus memperhatikan dua proyek baru milik Pemprov DKI yakni Pembangunan Stadion Bertaraf Internasional di Tanjung Priok serta perluasan kawasan di area Ancol.
Editor : Ozie