Bimata

DPR Apresiasi Erick Thohir Minta KPK Kawal BUMN

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Mukhtarudin mengapresiasi langkah Menteri BUMN Erick Thohir yang menyambangi KPK, dan meminta untuk memberikan pendampingan kepada 17 BUMN yang mendapat dana dari negara agar dana itu bisa digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya menyambut baik. Itikad bagus dari Pak Menteri dalam konteks pencegahan dari penyalahgunaan penggunaan uang negara yang dikucurkan ke BUMN. Suatu yang positif, harus diapresiasi,” kata Mukhtarudin, ketika dihubungi. Jakarta, Minggu (12/7/2020).

Menurut Mukhtarudin. Apa yang dilakukan Erick bisa menjadi contoh pengelolaan keuangan negara ke depan, terutama yang dikelola BUMN.

“BUMN kan perusahaan milik negara yang memang berfungsi untuk mencari laba yang nantinya bertujuan menggerakkan ekonomi nasional. Karenanya, KPK mesti mengawal BUMN untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan yang menimbulkan kerugian negara,” papar politisi Partai Golkar ini.

Ketimbang melakukan penindakan hukum, seperti Operasi Tangkap Tangan (OTT) namun keuangan negara tak bisa diselamatkan, ujar Mukhtarudin, KPK
lebih baik mencegah terjadinya korupsi.

“Dana talangan dan dana stimulus itu sangat menyedot keuangan negara. Karena itu, perlu hati-hati, perlu ada pendampingan dari KPK, agar diawasi sehingga bisa dikelola sebaik-baiknya dan meningkatkan benefit kepada negara,” ucap Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah ini.

Menurutnya, mencegah terjadinya korupsi di BUMN bisa dilakukan sejak dengan membenahi pengelolaan keuangannya maupun penertiban SDM-nya.

“BUMN ibaratnya barang bagus yang menggiurkan, para komisaris dan direksi tidak hanya diharuskan punya kompetensi, tapi juga integritas yang tinggi,” papar Mukhtarudin.

Menurutnya, spirit pembenahan BUMN yang dilakukan Erick Thohir harus terus didukung. Tentu, langkah-langkah pembenahan itu, jika ada penyelewengan misalnya, harus dikoordinasikan ke pihak terkait.

“Memang kondisi BUMN belum bagus banget pengelolaannya, tapi semangat pembenahan ini penting sebagai titik awal menjadikan BUMN perusahan yang menguntungkan bagi negara,” pungkas Mukhtarudin.

Menteri BUMN Erick Thohir menyambangi KPK, Rabu (08/7/2020), lalu. Erick meminta KPK melakukan pendampingan terhadap BUMN terkait pengelolaan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang nilainya mencapai Rp146,63 triliun.

Seperti diketahui sebanyak 17 perusahaan BUMN mendapatkan karpet merah dari pemerintah mengenai dana bantuan dalam rangka PEN senilai total Rp143,63 triliun.

Dana tersebut diberikan dalam bentuk pencairan utang pemerintah senilai Rp108,48 triliun. Pembayaran ini akan diberikan kepada PT Pertamina (Persero) Rp40 triliun, PT PLN (Persero) Rp48,46 triliun, PT Pupuk Indonesia (Persero) Rp6 triliun dan PT KAI (Persero) Rp300 miliar.

Selanjutnya ada Perum Bulog sebesar Rp560 miliar, PT Kimia Farma Tbk (KAEF) Rp1 triliun. Sejumlah perusahaan BUMN Karya seperti PT Hutama Karya (Persero), PT Waskita Karya Tbk (WSKT), PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dan PT Jasa Marga Tbk (JSMR).

Selain pencairan utang, ada dalam bentuk penyertaan modal negara atau PMN. Sebesar Rp15,5 triliun PMN akan diterima oleh PT Hutama Karya (Persero) Rp7,5 triliun, PT PNM (Persero) Rp1,5 triliun, PT BPUI (Persero) Rp6 triliun dan ITDC sebesar Rp500 miliar.

Lalu bentuk dukungan lainnya yakni dana talangan sebesar Rp19,65 triliun yang akan diberikan kepada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Rp8,5 triliun, PT KAI Rp3,5 triliun, Perum Perumnas Rp650 miliar, PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) dan PT Perkebunan Nusantara (Persero) Rp4 triliun.

Exit mobile version