BeritaRegional

Dindikbud Kota Serang Dana BOS Boleh untuk Beli Kuota Internet Hand Sanitizer dan Masker

BIMATA.ID,Serang – Dinas Pendidikan Kota Serang melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 19 tahun 2020 tentang Perubahan Permendikbud 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler yang berlangsung di Hotel Mahadria Kota Serang, Selasa. (21/7/2020).

Dalam sosialisasi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang Wasis Dewanto meminta para kepala sekolah untuk tak main-main dalam menggunakan dana BOS.

Mereka diminta untuk mengikuti secara tuntas acara sosialisasi agar tak ada lagi penyalahgunaan dana BOS.

“Kegiatan ini jangan dianggap main-main, karena ini menyangkut petunjuk dan teknis penggunaan dana BOS di tengah pandemi Covid-19. Maka dari itu diharapkan para kepala sekolah bisa hadir,” jelasnya.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dindikbud Kota Serang Zeka Bachdi menambahkan, dalam aturan baru Permendikbud, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk pembelian fasilitas peserta didik yang melakukan pembelajaran dari rumah selama pandemi Covid-19.

“Jadi dana BOS tersebut bisa digunakan untuk pembelian kuota internet untuk peserta didik, selain itu juga bisa digunakan untuk pembelian hand sanitizer dan masker sebagai upaya pencegahan dari virus corona, itu sudah diizinkan dalam aturan baru,” tuturnya.

Editor : Ozie

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close