Bimata

Diduga Menyalahgunakan Bansos, Kemendagri Minta Ganjar Tegur Bupati Klaten

BIMATA.ID, Jateng – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, memerintahkan Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo untuk menegur Bupati Klaten. Ganjar mengaku sudah berkomunikasi dengan Bupati Klaten, Sri Mulyani.

Ganjar menyampaikan, belum mendapat surat dari Kemendagri RI mengenai instruksi untuk menegur Bupati Klaten. Teguran itu karena kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 terkait bantuan botol hand sanitizer bergambar Bupati Klaten pada April lalu.

“Sudah, saya sudah melakukan komunikasi dengan Bupati Klaten terkait persoalan itu. Malah sudah jauh-jauh hari, sekitar 27 Apri lalu,” ujar Ganjar, dilansir dari sloops[dot]com, Selasa (7/7/2020).

Di tempat lain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, mengapresiasi sikap Kemendagri tersebut. Meski hanya sanksi pembinaan dan teguran, publik akhirnya tahu bahwa yang dilakukan Bupati Klaten merupakan pelanggaran.

“Tidak boleh seorang Bupati menyalahgunakan bantuan untuk kepentingan politik,” ucap Ana.

Sanksi dari Kemendagri RI kepada Bupati Klaten tertuang dalam surat tertanggal 17 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik.

Dalam surat tersebut, salah satunya dituliskan Gubernur Jateng sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk memberikan pembinaan dan pengawasan berupa teguran kepada Bupati Klaten. Selain itu, Kemendagri RI juga meminta Gubernur untuk melaporkan hasil pelaksanaannya.

Akhir April lalu, beredar foto botol hand sanitizer bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang ada gambar foto Bupati Klaten, Sri Mulyani. Bawaslu Kabupaten Klaten menelusuri dan mendalami peristiwa tersebut.

Bawaslu Kabupaten Klaten juga menyimpulkan, peristiwa itu melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pada 9 Mei, Bawaslu Kabupaten Klaten meneruskan dugaan pelanggaran Bupati Klaten itu kepada Kemendagri RI.

[MBN]

Exit mobile version