Bimata

Deretan Stimulus Pendongkrak Sektor Properti

BIMATA.ID, JAKARTA- Pemerintah memastikan telah memberikan insentif dan stimulus ekonomi untuk mendukung industri properti di Indonesia.

Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan Kemenko Perekonomian Bastary Pandji Indra menjelaskan insentif yang diberikan itu ditujukan untuk meringankan pembeli maupun industri.

“Salah satu stimulus yang ditujukan untuk meringankan beban dari sisi pembeli adalah insentif perumahan berupa Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM). Subsidi tersebut diberikan untuk bantu masyarakat berpenghasilan rendah dan sedang dalam Kredit Pemilikan Rumah,” katanya.

Pemerintah juga memberikan insentif berupa relaksasi pajak PPh 21 dan PPh 25 untuk berbagai bidang industri termasuk konstruksi dan beberapa sektor real estate.

“Kebijakan ini diharapkan dapar meringankan beban pelaku usaha di industri real estate pada pandemi covid-19,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bastary mengatakan ada pula beberapa kebijakan pemerintah yang beroptensi mendorong pemulihan industri real estate, yakni insentif dan stimulus untuk UMKM dan BUMN.

Stimulus UMKM berupa subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi dan penjaminan untuk modal kerja UMKM melalui lembaga keuangan.

Sementara insentif dan stimulus untuk BUMN berupa alokasi PMN, penempatan dana untuk restrukturisasi padat karya dan talangan modal kerja untuk BUMN yang terdampak pandemi atau memiliki pengaruh terhadap hidup orang banyak.

“Insentif tersebut diharapkan dapat menjadi roda penggerak ekonomi untuk mendorong normalisasi kegiatan sosial ekonomi masyarakat sehingga meningkatkan demand untuk industri real estate dan menyiapkan iklim investasi untuk investor pasca pandemi,” kata Bastary.

Exit mobile version