BIMATA.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendukung Pemerintah RI untuk membentuk Tim Pemburu Koruptor (TPK). Namun, TPK ini diminta untuk melibatkan DPR RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jadi, kalau mau benar-benar serius, libatkan termasuk KPK dan DPR,” ucap Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini menyebutkan, TPK tersebut harus melibatkan Komisi III DPR RI. Sebab, Komisi III DPR RI merupakan mitra kerja dari instansi penegak hukum.
Keterlibatan Komisi III untuk memastikan, bahwa TPK bentukan Pemerintah dapat berjalan dengan baik. Sehingga, penangkapan dan pengembalian kerugian negara bisa maksimal.
“Sehingga, kita dalam melihat target dan hasil harus kita hitung. Apakah biaya yang dikeluarkan dan waktu itu benar-benar tercapai,” pungkas Dasco.
Sebelumnya, pembentukan TPK sudah memasuki tahap penyusunan aturan. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, sudah mengantongi instruksi Presiden (Inpres) terkait pembentukan TPK.
“Karena cantelannya Inpres, maka Inpres tentang tim pemburu aset, tersangka, koruptor, dan tindak pidana lain sudah di Menko Polhukam. Sehingga, secepatnya akan segera dibentuk tim itu,” tandas Mahfud melalui akun Instagram pribadi, Selasa (14/7/2020).
Mahfud berjanji, akan menampung seluruh masukan masyarakat. Saat ini, Pemerintah RI telah merancang siapa saja yang bisa masuk ke dalam TPK tersebut. TPK melibatkan Kejaksaan Agung, Kemenkumham, Kepolisian, Kementerian Dalam Negeri, dan Departemen Teknis lainnya.
[MBN]